Maaf Sang Istri Selamatkan Suami dari Jerat Hukum Kejati Sulsel Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif Perkara Kejari Parepare
KEJATI SULSEL, Makassar — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) atas perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare. Persetujuan ini diputuskan melalui ekspose perkara pada hari Rabu, 30 September 2026.
Ekspose perkara ini dipimpin langsung oleh Kajati Sulsel, Muhammad Syarifuddin, didampingi oleh Wakajati Sulsel Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro, dan Koordinator Nur Utami Dewi Saudi. Dari pihak Kejari Parepare, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Parepare Darfiah, S.H., M.H., serta Jaksa Penuntut Umum selaku Jaksa Fasilitator Monica Meiti Tambing, S.H..
Perkara ini melibatkan tersangka berinisial A alias A bin I (36 tahun), seorang wiraswasta, dan istrinya sebagai korban yang berinisial S alias A binti U (31 tahun). Keduanya merupakan warga yang berdomisili di Jalan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare. Tersangka disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Kasus bermula pada hari Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 19.00 WITA di kediaman mereka. Saat itu, tersangka yang baru pulang kerja masuk ke kamar dan melihat korban sedang berbaring bersama kedua anak mereka. Tersangka mengajak korban keluar kamar untuk berbicara agar korban tidak selalu marah, namun korban menolak. Tersangka kemudian menarik korban hingga korban meronta dan berusaha melepaskan diri, yang menyebabkan korban terjatuh telentang di lantai. Setelah itu, tersangka memukul lengan kiri korban dengan tangan mengepal sebanyak tiga kali dan membenturkan kepala korban ke lantai sebanyak tiga kali. Korban kemudian lari keluar meninggalkan rumah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada lengan atas kiri sisi luar berukuran 1x2 cm yang berwarna hitam kebiruan. Hal ini diperkuat oleh hasil Visum et Repertum dari RSUD Andi Makkasau tertanggal 27 Agustus 2026.
Persetujuan penyelesaian perkara melalui jalur keadilan restoratif ini diberikan setelah terpenuhinya syarat-syarat substantif dan formil, antara lain:
* Tersangka baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum dan ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara.
* Tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang masih memiliki tanggungan 2 orang anak.
* Kondisi luka fisik yang dialami korban telah pulih.
* Telah tercapai kesepakatan perdamaian di mana pihak korban dan keluarga sepakat memaafkan tersangka sepenuhnya pada tanggal 24 September 2026 di Kantor Kejaksaan Negeri Parepare.
* Terdapat respons positif dari masyarakat sekitar atas penyelesaian perkara ini.
Dalam putusannya saat memimpin ekspose, Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Kejari Parepare yang telah berhasil mengupayakan perdamaian.
"Setelah mendengarkan paparan yang disampaikan dan kelengkapan administrasi yang dikirimkan, maka kami mempertimbangkan bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif telah memenuhi persyaratan, yaitu adanya perdamaian dan dikembalikannya kerugian yang diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula," papar Kajati Sulsel.
"Maka saya memutuskan perkara yang diajukan permohonan MKR atas nama Tersangka A alias A bin I yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT telah memenuhi syarat subjektif dan objektif Mekanisme Keadilan Restoratif sesuai Pasal 80 KUHAP 2025, dan disetujui permohonan untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif," tegasnya.
Selanjutnya, Kajati Sulsel memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Parepare untuk segera memohon penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri setempat. Apabila tersangka ditahan, ia diinstruksikan untuk segera dikeluarkan dari tahanan setelah mendapatkan persetujuan pengadilan. Jajaran Kejari juga diminta segera menyelesaikan urusan barang bukti, mendokumentasikan dan menjilid berkas RJ dengan cover putih, serta melaporkan hasil pelaksanaan secara berjenjang.
Menutup arahannya, Kajati Sulsel memberikan peringatan tegas kepada seluruh jajarannya untuk memegang teguh integritas. "Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika terjadi, maka pimpinan akan menindak tegas!" tutupnya.
Makassar, 30 September 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL