Kejati Sulsel Siapkan Jawaban Hadapi Gugatan Praperadilan Kedua Bahtiar Baharuddin Terkait Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Bibit Nanas Sidang Pembuktian Digelar Pekan Depan
KEJATI SULSEL, Makassar — Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah menggelar sidang perdana permohonan Praperadilan dengan Nomor Perkara: 50/Pid.Pra/2026/PN Mks pada Jumat (30/10/2026).
Permohonan ini diajukan oleh mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin (selaku Pemohon), guna menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka untuk kedua kalinya oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (selaku Termohon). Penetapan tersangka ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas TPHBUN Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024 yang bernilai Rp60 Miliar.
Sidang yang berlangsung sejak pukul 13.45 WITA hingga 17.35 WITA ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Arwana, S.H., M.H. Pihak Pemohon diwakili oleh Tim Pembela Hukum dari Law Firm Massagus Farisi & Partner serta Kantor Hukum Irwan Muin & Partner. Sementara itu, dari pihak Termohon (Kejaksaan Agung RI Cq. Kepala Kejati Sulsel) diwakili oleh Tim Jaksa Kuasa Termohon.
Agenda persidangan pada hari ini berfokus pada penyerahan dan pembacaan Permohonan Praperadilan yang dibacakan secara bergantian oleh tim kuasa hukum Pemohon. Usai pembacaan tersebut, Hakim Tunggal menawarkan kesepakatan tahapan persidangan selanjutnya, mengingat batas waktu penyelesaian perkara Praperadilan yang diatur dalam KUHAP hanya 7 (tujuh) hari.
Berdasarkan kesepakatan bersama, baik pihak Pemohon maupun Termohon sepakat untuk meniadakan tahapan Replik dan Duplik. Dengan demikian, persidangan akan langsung memasuki tahapan pembuktian setelah pembacaan jawaban dari Termohon. Hakim Tunggal menetapkan jadwal persidangan lanjutan yang akan berlangsung selama 4 hari kerja, mulai tanggal 2 hingga 5 November 2026.
Menanggapi bergulirnya sidang perdana ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menegaskan kesiapan institusinya dalam menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
"Kejati Sulsel menghormati langkah hukum berupa praperadilan yang diajukan oleh pemohon Bahtiar Baharuddin sebagai bagian dari hak hukum yang dimiliki oleh Pemohon. Menghadapi persidangan ke depan, Tim Jaksa Kuasa Termohon telah siap sepenuhnya untuk memberikan jawaban dan menghadirkan alat bukti baru yang sah di persidangan," kata Soetarmi.
Soetarmi menegaskan Kejati Sulsel siap membuktikan bahwa seluruh tahapan proses penyidikan hingga penetapan tersangka telah dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Hakim Tunggal Arwana menunda persidangan dan mengagendakan sidang berikutnya pada hari Senin, 2 November 2026. Agendanya berupa jawaban dari pihak termohon atas memori praperadilan yang diajukan pemohon.
Makassar, 30 Oktober 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL