Penuhi Syarat Keadilan Restoratif Kajati Sulsel Setujui Penghentian Penuntutan Kasus Penganiayaan di Makassar

Penuhi Syarat Keadilan Restoratif Kajati Sulsel Setujui Penghentian Penuntutan Kasus Penganiayaan di Makassar

 

KEJATI SULSEL, Makassar — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (*Restorative Justice*/RJ) atas perkara tindak pidana penganiayaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. Persetujuan ini diputuskan melalui ekspose perkara pada hari Senin, 5 Oktober 2026.

Ekspose perkara ini dipimpin langsung oleh Kajati Sulsel, Muhammad Syarifuddin, didampingi oleh Wakajati Sulsel Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro, dan Koordinator Nur Utami Dewi Saudi. Dari pihak Kejari Makassar, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Panca Sakti, S.H., M.H., serta Jaksa Fasilitator A. Sri Yuliana Djufri, S.H., M.H.

Perkara ini melibatkan seorang tersangka berinisial SN (24 tahun), seorang karyawan swasta yang bertempat tinggal di Kecamatan Mariso, Kota Makassar. Tersangka disangka melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait tindak pidana penganiayaan.

Kasus bermula pada Rabu (20/5/2026) malam di Perumahan Green Village Barombong, Makassar. Saat itu, korban berinisial W (34) datang menemani rekannya, IM, untuk mengambil barang-barang di rumah suami IM, berinisial IMA, di tengah proses perceraian.

Ketika IM masuk ke dalam rumah, korban W diminta menunggu di luar sambil memegang ponsel yang sedang tersambung panggilan video (*video call*) dengan keluarga IM. Mendengar keributan dari dalam, W berupaya masuk dan menahan pintu agar tidak ditutup oleh pihak keluarga IMA, yang salah satunya adalah tersangka SN.

Di dalam rumah, saksi IMA mendorong korban W dan menyuruhnya keluar. Saat W hendak berjalan keluar, tersangka SN secara tiba-tiba menarik kemeja korban, menyeretnya, dan memukul korban berkali-kali menggunakan kepalan tangan di bagian mulut, lengan kiri, serta dada. Tersangka juga menendang paha dan lutut korban sambil terus menyeretnya hingga ke teras.

Keributan baru mereda setelah warga dan petugas keamanan perumahan melerai tindakan tersangka, meski SN sempat mengambil guci kaca dan mengancam korban. Akibat penganiayaan tersebut, korban W mengalami luka lecet, bengkak dan pendarahan pada bibir atas, serta memar di beberapa bagian tubuh yang sempat menghambat aktivitas kesehariannya.

Persetujuan penyelesaian perkara melalui jalur keadilan restoratif ini diberikan setelah terpenuhinya syarat-syarat substantif dan formil sesuai Pasal 80 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, antara lain:

* Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan pengulangan).
* Tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang bekerja untuk membiayai kebutuhan sekolah adik-adiknya.
* Luka yang dialami korban sudah membaik, tidak berbekas, dan kerugian korban telah terpulihkan.
* Telah tercapai kesepakatan perdamaian secara kekeluargaan di mana pihak korban (W) telah memaafkan tersangka (SN) pada tanggal 24 September 2026 di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar. Perdamaian ini disaksikan langsung oleh keluarga, tokoh masyarakat, dan tokoh agama setempat.

Dalam putusannya saat memimpin ekspose, Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Kejari Makassar yang telah berhasil memfasilitasi perdamaian tersebut.

"Setelah mendengarkan paparan yang disampaikan dan kelengkapan administrasi yang dikirimkan, maka kami mempertimbangkan bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif telah memenuhi persyaratan, yaitu adanya perdamaian yang diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula," papar Kajati Sulsel.

"Maka saya memutuskan perkara yang diajukan permohonan MKR atas nama Tersangka SN yang disangka melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah memenuhi syarat subjektif dan objektif, dan disetujui untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif," tegasnya.

Selanjutnya, Kajati Sulsel memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Makassar untuk segera memohon penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri setempat. Jajaran Kejari juga diminta segera menyelesaikan urusan barang bukti, mendokumentasikan dan menjilid berkas RJ dengan *cover* putih, serta melaporkan hasil pelaksanaan secara berjenjang.

Menutup arahannya, Kajati Sulsel memberikan peringatan tegas kepada seluruh jajarannya untuk memegang teguh integritas. "Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika terjadi, maka pimpinan akan menindak tegas!" tutupnya.

Makassar, 5 Oktober 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL

Bagikan tautan ini

Mendengarkan