Kejati Sulsel dan Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Teken PKS Perkuat Bantuan Hukum Perdata dan TUN
KEJATI SULSEL, Makassar — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali memperkuat sinergitas kelembagaan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi. Kesepakatan strategis yang difokuskan pada penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) ini dilangsungkan di Baruga Adhyaksa, Lantai 8 Gedung Kejati Sulsel, pada Kamis (8/10/2026).
Executive General Manager Regional Sulawesi PT Pertamina Patra Niaga, Deny Sukendar, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi mendalam atas kolaborasi luar biasa yang telah terbangun selama ini. Ia menegaskan bahwa operasional bisnis perusahaan, khususnya penugasan penyaluran BBM dan gas dari pemerintah, kerap dihadapkan pada berbagai dinamika persoalan hukum.
"Oleh karena itu, kami sangat membutuhkan support dan bimbingan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) terkait bantuan dan pendampingan hukum di lapangan," ujar Deny.
Deny juga menekankan bahwa langkah preventif selalu menjadi prioritas utama bagi Pertamina guna menjamin kelancaran pelayanan energi kepada masyarakat.
“Kami selalu berharap pencegahan lebih dikedepankan sebelum terjadi masalah hukum. Dengan PKS ini, kami berharap operasional dan tanggung jawab dapat berjalan dengan baik, tidak berhenti pada dokumen saja, melainkan diimplementasikan demi kelancaran tugas kami," harapnya.
Menyambut baik komitmen tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin, menyampaikan terima kasih atas kepercayaan berkelanjutan yang diberikan oleh PT Pertamina Patra Niaga. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan melalui instrumen JPN siap memberikan layanan hukum profesional guna mengatasi berbagai potensi sengketa keperdataan maupun tata usaha negara yang mungkin dihadapi perusahaan di masa mendatang.
"Kehadiran JPN di sini sejalan dengan amanat Inpres No. 7 Tahun 2019 dan UU Kejaksaan terbaru untuk mendukung kemudahan berusaha serta mengawal iklim investasi yang sehat. BUMN seperti Pertamina yang mengurus hajat hidup orang banyak untuk urusan bahan bakar sangat rentan dengan risiko hukum bisnis, sehingga peran JPN menjadi krusial dalam melindungi kepentingan negara sekaligus memastikan Sustainable Environmental Development," papar Kajati Sulsel.
Terkait perlindungan hukum dalam pengambilan keputusan, Kajati menekankan pentingnya penerapan prinsip Business Judgment Rule (BJR). Namun, ia mengingatkan bahwa doktrin perlindungan tersebut tidak serta-merta berlaku otomatis.
“Keputusan bisnis hanya dapat dilindungi apabila direksi mampu membuktikan bahwa tindakan tersebut diambil dengan itikad baik, berbasis informasi memadai, bebas benturan kepentingan, serta didukung oleh dokumentasi dan kajian risiko yang tertata rapi," tegasnya.
Menutup arahannya, Kajati Sulsel berharap penandatanganan PKS ini mampu menyamakan persepsi antara pemangku kebijakan bisnis dan aparat penegak hukum. Melalui kolaborasi strategis dengan JPN, tujuan bisnis dan target kinerja Pertamina Patra Niaga diharapkan dapat terus melesat maju tanpa harus mengorbankan kepastian serta perlindungan hukum bagi para pengurus korporasi.
Makassar, 8 Oktober 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL