Maaf untuk Sang Tulang Punggung Keluarga Kejati Sulsel Setujui RJ Kasus Penganiayaan di Kejari Jeneponto

Maaf untuk Sang Tulang Punggung Keluarga Kejati Sulsel Setujui RJ Kasus Penganiayaan di Kejari Jeneponto

KEJATI SULSEL, Makassar — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ). Kali ini, persetujuan diberikan atas perkara tindak pidana penganiayaan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto. Persetujuan ini diputuskan usai pelaksanaan ekspose perkara secara virtual pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Ekspose perkara dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Muhammad Syarifuddin, didampingi oleh Wakajati Sulsel, Prihatin, dan Koordinator Nur Utami Dewi Saudi. Dari pihak Kejari Jeneponto, ekspose dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Akhmad Heru Prasetyo, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) sekaligus Jaksa Fasilitator, Maradona Eka Putra, dan Jaksa Fasilitator Hamka Muchtar.

Perkara yang diajukan RJ ini melibatkan seorang petani jagung berusia 30 tahun berinisial YBS, warga Desa Lentu, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto selaku Tersangka. Ia disangka melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atas dugaan penganiayaan terhadap saksi korban berinisial PBB (41 tahun).

Kasus penganiayaan ini bermula pada hari Minggu, 12 Juli 2026, sekitar pukul 17.40 WITA, di Desa Baraya, Kec. Bontoramba, Kab. Jeneponto. Saat itu, tersangka YBS yang sedang dalam kondisi mabuk membuntuti saksi korban dari arah belakang menggunakan sepeda motor. Tiba-tiba, tersangka melontarkan kata-kata makian dan ancaman pembunuhan, "Ammantang ko Pandi sundala talaso, kubunuhko annenne" (kamu tinggal Pandi, akan kubunuh kamu sekarang).

Tersangka kemudian menghadang saksi korban dan memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya. Ketika korban hendak turun, tersangka langsung menendang sepeda motor tersebut hingga korban terjatuh ke selokan. Posisi pinggang korban bersandar di selokan, sementara kaki kirinya tertindih sepeda motor. Tersangka selanjutnya menyerang korban dengan meninju pelipis kiri dan mulut korban menggunakan tangan kanannya.

Tersangka kembali menyerang dengan tangan kirinya—yang pada sela jarinya terselip kunci motor—dan meninju dahi korban sebanyak dua kali serta hidung korban sebanyak satu kali. Insiden ini kemudian dilerai oleh saksi S (paman tersangka), yang langsung membawa tersangka pulang. Akibat kejadian tersebut, berdasarkan Visum et Repertum dari UPT Puskesmas Bontoramba, korban mengalami dua luka lecet pada dahi, satu luka lecet pada hidung, luka memar dan lecet pada pipi, luka lecet pada bibir, luka lecet dan memar pada pinggang, serta satu buah gigi depan bagian atas goyang.

Penyelesaian perkara di luar persidangan melalui mekanisme keadilan restoratif ini akhirnya disetujui karena telah memenuhi persyaratan formil dan materiil berdasarkan ketentuan perundang-undangan (Pasal 79 Ayat (1) dan (8), Pasal 80 Ayat (1), serta Pasal 85 Ayat (1) UU RI No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP), di antaranya:

1. Ancaman pidana penjara yang didangkakan tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
2. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan merupakan pengulangan, yang dikuatkan dengan hasil penelusuran SIPP dari PN Jeneponto, PN Bantaeng, PN Takalar, dan PN Sungguminasa yang hasilnya nihil.
3. Telah tercapai kesepakatan perdamaian tanpa syarat, di mana korban dengan tulus memaafkan tersangka, dan kesepakatan tersebut telah ditandatangani oleh Tersangka, Korban, dan Penuntut Umum pada 1 Oktober 2026 di Rumah RJ Kejari Jeneponto.
4. Adanya respons positif dari lingkungan/masyarakat sekitar terhadap penyelesaian damai ini.
5. Terdapat pertimbangan sosiologis dari hasil profiling, di mana tersangka dikenal berkelakuan baik di lingkungannya dan merupakan tulang punggung keluarga. Ia berprofesi sebagai petani jagung dan menafkahi seorang istri serta dua anak perempuan (berusia 12 dan 5 tahun).

Dalam putusannya usai mendengarkan paparan, Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin mengapresiasi keberhasilan jajaran Kejari Jeneponto yang telah memfasilitasi perdamaian tersebut.

"Setelah mendengarkan paparan yang disampaikan dan kelengkapan administrasi yang dikirimkan, maka kami mempertimbangkan bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif telah memenuhi persyaratan, yaitu adanya perdamaian. Dikembalikannya kerugian diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula," papar Kajati Sulsel.

"Maka saya memutuskan perkara yang diajukan permohonan MKR atas nama Tersangka Yandi Bin Sampa yang disangka melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, telah memenuhi syarat subjektif dan objektif Mekanisme Keadilan Restoratif sesuai Pasal 80 KUHAP 2025, dan disetujui permohonannya untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif," tegasnya.

Selanjutnya, Kajati Sulsel memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk segera meminta penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri setempat. Apabila tersangka sedang ditahan, agar segera dikeluarkan dari tahanan setelah mendapatkan persetujuan RJ dari PN. Jajaran Kejari juga diminta untuk segera melaksanakan penyelesaian barang bukti dan administrasi sesuai ketentuan, mendokumentasikan kegiatan, menjilid berkas RJ dengan cover putih, serta melaporkan hasil pelaksanaannya dengan segera dan secara berjenjang.

Mengakhiri arahannya, Kajati Sulsel tak henti-hentinya memberikan *warning* keras kepada seluruh jajarannya. "Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa, bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara! Jika terjadi, maka pimpinan akan menindak tegas," pungkas Muhammad Syarifuddin.

Makassar, 13 Oktober 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL

Bagikan tautan ini

Mendengarkan