Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin Setujui RJ Kasus Pencurian Pemuda Pekerja Serabutan di Wasuponda

Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin Setujui RJ Kasus Pencurian Pemuda Pekerja Serabutan di Wasuponda

KEJATI SULSEL, Makassar — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ). Kali ini, persetujuan diberikan atas perkara tindak pidana pencurian yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur. Persetujuan ini diputuskan usai pelaksanaan ekspose perkara secara virtual pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Ekspose perkara dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Muhammad Syarifuddin, didampingi oleh unsur pimpinan Kejati Sulsel. Dari pihak Kejari Luwu Timur, ekspose dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Berthy Oktavianes Zakarias Huliselan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Binsar Uli, serta Jaksa Fasilitator, Rifda Safina, dan Riska Safitri.

Perkara yang diajukan RJ ini melibatkan seorang pemuda berusia 23 tahun bernama OGL alias Petol, warga Desa Ledu-Ledu, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur selaku Tersangka. Ia disangka melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, atas dugaan pencurian satu unit mesin air Sanchin milik korban AS (60).

Kasus ini dilatarbelakangi oleh desakan kebutuhan ekonomi yang mendadak. Kejadian bermula pada awal Desember 2024 sekitar pukul 02.00 WITA. Saat itu, Tersangka Ocang sedang membutuhkan uang patungan bensin sebesar Rp100.000,- untuk pergi menghadiri acara pernikahan temannya di Kota Palopo, namun ia sama sekali tidak memiliki uang.

Dalam perjalanan pulang melintasi Jalan Jambu, Tersangka melihat 1 (satu) unit mesin Sanchin SCN-30 merk Honda GX 160 tergeletak di bawah rumah panggung milik korban. Karena terdesak, Tersangka khilaf dan nekat mengambil mesin tersebut lalu membawanya pergi. Keesokan harinya, Tersangka menjual mesin curian itu kepada seseorang seharga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk dijadikan ongkos ke Palopo.

Penyelesaian perkara di luar persidangan melalui mekanisme keadilan restoratif ini diajukan karena telah memenuhi persyaratan formil dan materiil sesuai ketentuan perundang-undangan, di antaranya:

1. Ancaman pidana penjara yang disangkakan paling lama 5 (lima) tahun;
2. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, yang dikuatkan dengan hasil penelusuran SIPP dari PN Malili, PN Masamba, PN Palopo, dan PN Belopa yang hasilnya nihil;
3. Telah ada kesepakatan perdamaian bersama secara kekeluargaan yang dilaksanakan pada Selasa, 13 Oktober 2026 di Ruang RJ Kejari Luwu Timur;
4. Tersangka sangat menyesali perbuatannya dan korban (AS) telah tulus memaafkan;
5. Masyarakat dan tokoh agama memberikan respons positif terhadap perdamaian ini; serta
6. Terdapat pertimbangan sosiologis dari hasil profiling, di mana Tersangka merupakan seorang pekerja serabutan yang selama ini berupaya membantu ekonomi orang tuanya dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Mengawali arahannya, Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran Kejari Luwu Timur yang telah mengupayakan perkara dilakukan penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif.

"Setelah mendengarkan paparan yang disampaikan dan kelengkapan administrasi yang dikirimkan, maka kami mempertimbangkan bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif telah memenuhi persyaratan, yaitu adanya perdamaian. Dikembalikannya kerugian diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula," papar Kajati Sulsel.

"Maka saya memutuskan perkara yang diajukan permohonan MKR atas nama Tersangka OGL yang disangka melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, telah memenuhi syarat subjektif dan objektif Mekanisme Keadilan Restoratif sesuai Pasal 80 KUHAP 2025 dan disetujui permohonannya untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif," tegas Muhammad Syarifuddin.

Selanjutnya, Kajati Sulsel menginstruksikan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur untuk segera meminta penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri setempat. Apabila Tersangka sedang ditahan, agar segera dikeluarkan dari tahanan setelah mendapat persetujuan PN. Penyelesaian barang bukti dan administrasi juga harus segera dirampungkan, termasuk menjilid berkas RJ bersampul putih dan melaporkan hasil pelaksanaannya secara berjenjang.

Menutup kegiatan ekspose, Kajati Sulsel kembali memberikan peringatan tegas (warning) kepada seluruh jaksa di wilayah hukumnya. "Untuk menjadi perhatian bagi para Jaksa, bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara! Jika terjadi, maka pimpinan akan menindak tegas," pungkasnya.

Makassar, 20 Oktober 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL

Bagikan tautan ini

Mendengarkan