Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif Untuk Kasus Penggelapan Mobil di Pangkep
KEJATI SULSEL, Makassar— Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ). Kali ini, persetujuan diberikan atas perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkajene Kepulauan (Pangkep). Persetujuan ini diputuskan usai pelaksanaan ekspose perkara secara virtual pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Ekspose perkara dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Muhammad Syarifuddin, didampingi Wakajati Sulsel, Prihatin. Dari pihak Kejari Pangkep, ekspose dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Jhon Ilef Malamassam, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Muhammad Akbar, serta Jaksa Fasilitator, Vidya Nur Fitrah.
Perkara yang diajukan RJ ini melibatkan seorang wiraswasta berusia 37 tahun bernama AP, warga Polewali, Kelurahan Segeri, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep, selaku Tersangka. Ia disangka melanggar Kesatu Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Kedua Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atas dugaan penipuan atau penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza milik korban IS.
Kasus ini bermula pada Minggu, 19 April 2026, ketika Tersangka mendatangi rumah korban dengan maksud menyewa satu unit mobil Toyota Avanza 1.3 warna hitam seharga Rp250.000,- per hari yang rencananya akan dibayar setelah mobil dikembalikan. Karena masih memiliki hubungan keluarga dan rasa percaya, korban menyetujui penyerahan mobil tersebut. Namun, pada 21 Mei 2026, Tersangka justru menggadaikan mobil korban kepada Z senilai Rp25.000.000,-. Akibat perbuatan Tersangka, korban melapor setelah tidak bisa menghubungi Tersangka, di mana korban akhirnya harus menebus kembali kendaraannya sebesar Rp25.000.000,-. Total kerugian korban mencapai Rp30.000.000,- termasuk akumulasi sewa harian.
Penyelesaian perkara di luar persidangan melalui mekanisme keadilan restoratif ini diajukan karena telah memenuhi persyaratan formil dan materiil sesuai ketentuan perundang-undangan, di antaranya:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana / bukan residivis;
2. Tersangka diduga melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
3. Telah ada kesepakatan perdamaian bersama secara kekeluargaan yang dilaksanakan pada Rabu, 21 Oktober 2026 di Rumah RJ Kejari Pangkep;
4. Tersangka telah mengganti kerugian korban secara penuh sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
5. Tersangka dikenal baik, ramah, tidak pernah bermasalah dengan tetangga, serta merupakan tulang punggung keluarga bagi istri dan tiga orang anaknya; serta
6. Masyarakat serta tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat memberikan respons dan dukungan penuh positif terhadap upaya perdamaian ini.
Mengawali arahannya dalam ekspose virtual, Kajati Sulsel menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejari Pangkep yang telah mengupayakan perkara dilakukan penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif. Selanjutnya, Kajati Sulsel menyampaikan amar putusannya terhadap permohonan tersebut.
"Setelah mendengarkan paparan yang disampaikan dan kelengkapan administrasi yang dikirimkan, maka kami mempertimbangkan bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif telah memenuhi persyaratan, yaitu adanya perdamaian. Dikembalikannya kerugian diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula," papar Kajati Sulsel.
Perkara atas nama Tersangka AP yang disangka melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dinyatakan telah memenuhi syarat subjektif dan objektif Mekanisme Keadilan Restoratif sesuai Pasal 80 KUHAP 2025 dan disetujui permohonannya untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Selanjutnya, Kajati Sulsel menginstruksikan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan untuk segera meminta penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri setempat. Apabila Tersangka sedang ditahan, agar segera dikeluarkan dari tahanan setelah mendapat persetujuan RJ dari PN setempat. Penyelesaian barang bukti dan administrasi juga harus segera dirampungkan, mendokumentasikan kegiatan, menjilid berkas RJ yang telah disetujui bersampul putih, serta melaporkan hasil pelaksanaannya segera dan secara berjenjang.
Menutup kegiatan ekspose, Kajati Sulsel kembali memberikan peringatan tegas (warning) kepada seluruh jaksa di wilayah hukumnya.
"Untuk menjadi perhatian bagi para Jaksa, bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara! Jika terjadi, maka pimpinan akan menindak tegas. Demikian untuk dilaksanakan," pungkasnya.
Makassar, 27 Oktober 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL