Penanganan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan di Ajangale Bone Resmi Dihentikan Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif Kejati Sulsel

Penanganan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan di Ajangale Bone Resmi Dihentikan Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif Kejati Sulsel

KEJATI SULSEL, Makassar— Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menunjukkan komitmen penegakan hukum yang humanis dengan menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ). Persetujuan ini diberikan atas perkara tindak pidana penganiayaan yang ditangani oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Bone di Pompanua. 

Keputusan tersebut diputuskan usai pelaksanaan ekspose perkara secara virtual yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Muhammad Syarifuddin, didampingi Wakajati Sulsel, Prihatin, pada Selasa, 27 Oktober 2026. Ekspose perkara ini turut dihadiri secara virtual oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Bone di Pompanua, Andi Hasanuddin, bersama tim Jaksa Fasilitator, Benyamin C. Baminggen dan Andi Laila Ahdiani Fitri.

Perkara penghentian penuntutan ini melibatkan seorang pemuda berstatus pelajar/mahasiswa berusia 22 tahun berinisial VS, warga Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, selaku Tersangka. Ia disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas korban seorang pria paruh baya bernama AS.

Kasus ini bermula pada Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 14.15 WITA di Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone. Peristiwa tersebut dipicu kesalahpahaman ketika korban sedang duduk bersama teman-temannya di lokasi acara bakar-bakar ayam. Tersangka VS yang berada di tempat kejadian secara tiba-tiba menyiramkan air cabai ke wajah dan mata korban, serta memukul kepala bagian kanan korban menggunakan satu botol minuman utuh hingga pecah yang mengakibatkan luka robek dan berdarah. Korban kemudian mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Ajangale berdasarkan Visum et Repertum tanggal 10 September 2026.

Penyelesaian perkara di luar persidangan melalui mekanisme keadilan restoratif ini diajukan dan disetujui karena telah memenuhi seluruh persyaratan formil dan materiil sesuai ketentuan perundang-undangan, di antaranya:

* Tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan (tidak lebih dari 5 tahun).
* Tersangka VS baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis, yang diperkuat dengan hasil penelusuran rekam jejak pada sistem SIPP Pengadilan Negeri Watampone, Sinjai, Watansoppeng, dan Sengkang dengan hasil nihil.
* Berdasarkan hasil profiling oleh Tim Intelijen Cabjari Pompanua, tersangka dikenal berbaik hati di lingkungan masyarakat dan belum pernah melakukan perbuatan melanggar hukum sebelumnya.
* Korban dan keluarga korban telah memaafkan tersangka secara tulus dan sukarela.
* Keluarga tersangka telah memberikan pemulihan kerugian berupa biaya pengobatan kepada korban sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).
* Upaya perdamaian ini mendapatkan respons dan dukungan positif dari masyarakat setempat.

Mengawali arahannya dalam ekspose virtual tersebut, Kajati Sulsel menyampaikan apresiasi kepada jajaran Cabjari Pompanua yang telah mengupayakan perkara dilakukan penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif.
 
Selanjutnya, Kajati Sulsel menyampaikan permohonan MKR atas nama Tersangka VS yang disangka melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah memenuhi syarat subjektif dan objektif Mekanisme Keadilan Restoratif sesuai Pasal 80 KUHAP 2025 dan Disetujui Permohonan untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selanjutnya, Kajati Sulsel menginstruksikan jajaran Cabjari Bone di Pompanua untuk menindaklanjuti penetapan tersebut untuk segera meminta penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri setempat. Apabila Tersangka sedang ditahan, agar segera dikeluarkan dari tahanan setelah mendapat persetujuan RJ dari PN setempat. Penyelesaian barang bukti dan administrasi juga harus segera dirampungkan, mendokumentasikan kegiatan, menjilid berkas RJ yang telah disetujui bersampul putih, serta melaporkan hasil pelaksanaannya segera dan secara berjenjang.

Menutup kegiatan ekspose, Kajati Sulsel kembali memberikan peringatan tegas (warning) kepada seluruh jaksa di wilayah hukumnya.

"Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara! Jika terjadi, maka pimpinan akan menindak tegas. Demikian untuk dilaksanakan," pungkas Muhammad Syarifuddin.


Makassar, 27 Oktober 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL

Bagikan tautan ini

Mendengarkan