Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin Ikuti FGD Pidum Bahas Ketentuan Kedaluwarsa Berdasarkan KUHP dan KUHP Nasional

Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin Ikuti FGD Pidum Bahas Ketentuan Kedaluwarsa Berdasarkan KUHP dan KUHP Nasional

KEJATI SULSEL, Makassar — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin, didampingi jajaran bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) secara daring bertajuk "Penguatan Pengendalian Penuntutan dalam Penerapan Ketentuan Kedaluwarsa Berdasarkan KUHP dan KUHP Nasional". Kegiatan ini diikuti secara virtual dari kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rabu (28/10/2026).

Kegiatan nasional ini diawali dengan laporan dari Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Dwi Agus Arfianto. Dalam laporannya, ia menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas dukungan semua pihak, khususnya para narasumber, yang diharapkan dapat memberikan masukan serta saran strategis dalam hal pengendalian penuntutan. "Semoga melalui FGD ini kita bisa memperkuat pengendalian penuntutan," ungkap Dwi Agus Arfianto.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian Keynote Speech (pidato kunci) oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. Dalam arahannya, Jampidum menegaskan bahwa persoalan kedaluwarsa adalah alasan krusial yang dapat menggugurkan kewenangan penuntutan suatu perkara hukum.

"Sebagai JAMPIDUM, persoalan yang perlu saya pastikan ialah bahwa setiap perkara yang dilanjutkan masih mempunyai dasar kewenangan untuk dituntut," tegas Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Ia menambahkan bahwa kepastian mengenai waktu terjadinya tindak pidana sangat diperlukan oleh para jaksa untuk memastikan kelayakan penuntutan.

Jampidum juga menekankan bahwa kejelasan pengaturan tanggung jawab dan koordinasi antara penyidik dan Penuntut Umum merupakan syarat mutlak agar perkara hukum tidak dibiarkan tanpa kepastian atau dibiarkan terbengkalai. Mengakhiri pidato kuncinya, Jampidum secara resmi membuka FGD nasional tersebut.

FGD ini kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi panel menghadirkan para narasumber ahli dan akademisi terkemuka yang dibagi ke dalam empat sesi utama:

1. Penghitungan Penghentian Daluwarsa Penuntutan Dalam Perspektif Keadilan Substantif oleh Dr. Hinca I.P. Pandjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS (Anggota Komisi III DPR RI).
2. Arah Kebijakan dan Kehendak Pembentuk Undang-Undang dalam Pengaturan Kedaluwarsa Penuntutan oleh Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D.
3. Penuntutan dalam Perspektif KUHAP dan KUHP vide Pasal 1 angka 11 KUHAP dan Penjelasan Pasal 132 KUHP oleh Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H.
4. Kedaluwarsa Penuntutan dalam Perspektif KUHAP dan KUHP serta Implementasinya dalam Praktik oleh Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M.

Keikutsertaan Kajati Sulsel beserta jajaran Pidum dalam forum ini merupakan wujud komitmen institusi Kejaksaan dalam menyelaraskan pemahaman hukum, meningkatkan profesionalisme penuntut umum, serta memperkuat sistem pengendalian penuntutan yang berlandaskan kepastian hukum dan keadilan substantif di wilayah hukum Sulawesi Selatan.

Makassar, 28 Oktober 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL

Bagikan tautan ini

Mendengarkan