KAJATI SULSEL AGUS SALIM PIMPIN EKSPOSE RESTORATIVE JUSTICE MANDIRI 10 PERKARA

KAJATI SULSEL AGUS SALIM PIMPIN EKSPOSE RESTORATIVE JUSTICE MANDIRI 10 PERKARA

 

KEJATI SULSEL, Makassar—Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Teuku Rahman dan Asisten Tindak Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman melakukan ekspose Restorative Justice (RJ) di aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Senin (7/10/2024).

Ekspose ini juga diikuti koordinator, para kasi dan jaksa pada bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel. Serta jajaran Kejari yang mengajukan ekspose RJ secara daring lewat aplikasi zoom meeting.

Kajati Sulsel, Agus Salim meminta seluruh jajaran untuk terus memantau proses perdamaian dari tersangka dan korban yang diajukan proses RJ-nya. 

"Tolong bidang intel dan pidum dipantau proses proses perdamaian antara tersangka dan korban. Untuk jaksa fasilitator digali lebih dalam lagi latar belakang kasusnya," kata Agus Salim saat memimpin ekspose RJ.

Tercatat ada 7 kejari yang mengajukan ekspose RJ. Kejari Pangkep dengan 4 perkara, sisanya Kejari Makassar, Kejari Parepare, Kejari Bone, Kejari Jeneponto, Kejari Takalar dan Kejari Palopo masing-masing 1 perkara. Berikut rincian perkaranya:

1. Kejari Makassar

Tersangka R Ryan Subitakto (26 tahun) melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP (kasus penipuan) dengan korban Dadli Prasetia (34 tahun). Kasus dimulai pada Februari 2022, saat saksi korban bertemu dengan tersangka untuk membahas soal pengerjaan proyek di Kementerian PUPR. Saksi korban menggunakan perusahaan milik tersangka untuk mengerjakan proyek itu.  Korban tidak bisa mencairkan cek hasil pengerjaan senilai Rp.178.288.000.
Alasan dilakukan RJ, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana diancam dengan penjara di bawah 5 (lima) tahun, tersangka telah mengembalikan emua kerugian korban, telah ada kesepakatan amai dan masyarakat merespon positif.

2. Kejari Parepare

Tersangka Fahrun Alias Arun Bin Fahri (26 tahun) bekerja sebagai sales alat tulis kantor pada Jumat tanggal 5 juli 2024 sekitar jam 17;30 wita bertempat di Jl Jambu Mete Kelurahan Wuttang Kecamatan Bacukiki Kotamadya Parepare mencuri 3 handphone milik 3 anak-anak ang sedang bermain bola. Hp itu akan digunakan untuk menghubungi ibunya yang merupakan tukang cuci panggilan  dan untuk biaya berobat ibunya yang sementara sakit di rumahnya yang terletak di Makassar. Adapun kerugian kurang lebih sekitar ± Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Sehingga perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 362 KUHPidana.
Alasan pengajuan RJ, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, diancam dengan pidana tidak lebih dari 5(Lima) tahun, korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah ada perdamaian kedua belah pihak, HP korban tidak dijual tersangka dan masih utuh seperti semula, ibu Tersangka membutuhkan kehadrian tersangka untuk membantu memberikan nafkah dan alasan tersangka mengambil Hp Korban karena tersangka ingin menghubungi ibunya.

3. Kejari Bone

Tersangka Tahang alias Pataangi bin Wahide (46 tahun) melanggar Pasal 44 Ayat (1), Ayat (4) Jo Pasal 5 Huruf a dan Pasal 6 UU RI No.23 Tahun 2004 (kasus KDRT) dengan korban Sanatang binti Tamme (43 tahun).Peristiwa terjadi pada Kamis tanggal 25 April 2024, tersangka memukul saksi korban menggunakan tangan kanan dan menendang korban Sanatang saat meminta uang Ketika perjalanan ke pasar.
Alasan dilakukan RJ, antara korban dan tersangka merupakan pasangan uami istri yang sah, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman paling lama 5 tahun, adanya perdamaian antara korban dan tersangka, serta luka memar pada dada korban telah pulih.

4. Kejari Jeneponto

Tersangka Abd Rahman Wahyu alias Wahyu Bin Mustaming (21 tahun) melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP (kasus penganiayan) dengan korban Burhan bin Madong (18 tahun). Pada hari minggu tanggal 26 Mei 2024, tersangka Ab Rahman Wahyu Bersama saksi anak Rangga berpapasan dengan korban Burhan yang sedang melakukan atraksi free style. Korban meneriaki tersangka dengan perkataan Sundala sehingga tersangka tersinggung an melakukan penganiayaan dengan cara menikam lengan korban. Sementara saksi anak Rangga menusuk perut korban.
Alasan dilakukan RJ, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, adanya perdamaian antara pihak korban dan tersangka, korban telah mendapatkan uang pengobatan dari tersangka dan kondisi korban telah sembuh, tidak berefek menimbulkan keresahan di masyarakat, perbuatan tersangka tidak menimbulkan kegaduhan.

5. Kejari Takalar

Tersangka Surli Alias Deni (27 tahun) yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP (kasus penganiayaan) dengan korban M Rezky (20 tahun). Peristiwa terjadi pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024, tersangka memukul korban dengan menggunakan tangan kosong dan mengenai mata kanan korban. Saat itu, korban bercanda memukul-mukul saksi Hendri yang duduk disamping tersangka. Tersangka Surli langsung melakukan penganiayaan kepada korban.
Alasan diajukan RJ, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya dibawah 5 tahun, adanya perdamaian antara tersangka dan korban, dan terakhir tersangka merupakan anak Yatim piatu dan menjadi tulang punggung bagi keluarganya. 

6. Kejari Palopo 

Tersangka Muh Akbar Hafid bin Abdul Hafid Gaffar (39 tahun) melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP (kasus pemalsuan surat) dengan korban Herni alias Mami (50 tahun). Perisitwa terjadi pada bulan Desember 2023 saat tersangka melakukan aktivitas jual beli mobil secara kredit bersama saksi M Asmin Amin. Tersangka membuat surat keterangan kematian seolah olah Herni (istri saksi M Asmin) sudah meninggal pada Rabu tanggal 22 Juni 2022. 
Adapun alasan diajukan RJ,tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya dibawah 5 tahun, adanya perdamaian antara tersangka dan korban, dan terakhir tersangka merupakan tulang punggung keluarga dengan 3 orang anak yang masih kecil.

7. Kejari Pangkep 4 perkara

Tersangka Ikzan alias Iccank bin Sabaruddin (19 tahun), Dimas Saputra Dewangga Alias Dimas Bin Rudi (28 tahun) dan Tori Tamabela NA Alias Tori Bin Zainal Alam (21 tahun) melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP  atau Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP (kasus penganiayaan) dengan korban Fahrul (24 tahun). Kasus penganiayaan dilakukan pada Selasa tanggal 9 Juli 2024 di Kel. Bonto Matene, Kec. Segeri, Kab. Pangkep.
Alasan diajukan RJ, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana yang tidak melebihi 5 Tahun, telah ada perdamaian tanpa syarat antara tersangka dengan korban, adanya pemulihan pada kondisi semula yang diderita korban, adanya itikad baik dari tersangka yang memberi biaya pengobatan kepada korban, tingkat ketercelaan tersangka rendah dan masyarakat merespon positif.
Tersangka Risal bin Sangkala (31 tahun) melanggar Pasal 362 KUHP (kasus pencurian) dengan korban Rahmawati binti Sama'un (24 tahun). Kejadian pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 di Ruang Sekretariat Daerah bagian Kesra Pemkab Pangkep, tersangka mengambil kunci ruangan lalu  membuka laci meja kerja milik Rahmati dan mengambil 1 (satu) unit laptop warna hitam.
Alasan dilakukan RJ, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, barang yang dicuri oleh tersangka tersebut disita menjadi barang bukti yang nantinya akan dikembalikan kepada saksi korban, saksi korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah ada perdamaian tanpa syarat, tersangka merupakan tulang punggung untuk mencari nafkah bagi keluarganya dan merawat kedua orang tuanya yang sakit-sakitan dan jika proses hukum tersangka dilanjutkan berpotensi keluarnganya menjadi terlantar.
 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya