Keadilan Restoratif Atas Kasus Lakalantas di Bone Tersangka DR Dihukum Bersihkan Rumah Ibadah Setelah Keluarga Korban AR Memaafkan

Keadilan Restoratif Atas Kasus Lakalantas di Bone Tersangka DR Dihukum Bersihkan Rumah Ibadah Setelah Keluarga Korban AR Memaafkan

KEJATI SULSEL, Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, didampingi Wakajati Sulsel, Prihatin, Aspidum, Teguh Suhendro, Koordinator, Koko Erwinto Danarko bersama jajaran pidum, memimpin ekspose usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice - RJ) atas perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone di Kejati Sulsel, Selasa, 9 Desember 2025.

Ekspose ini diikuti oleh Kajari Bone, Kasi Pidum, Jaksa Fasilitator, dan jajaran secara virtual dari Kejari Bone.

Perkara dan Pihak yang Terlibat

Kejari Bone mengajukan usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif untuk perkara tindak pidana Kecelakaan Lalu Lintas yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia yang melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

  • Tersangka: Inisial DR (27 tahun), berprofesi sebagai Petani, beralamat di Desa Batu Gading, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone.

  • Korban: Inisial AR (11 tahun), berstatus Pelajar, beralamat di Dusun Leange, Desa Ujung Tanah, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone.

Kronologis Kejadian

Kasus ini bermula dari tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh Tersangka DR yang mengakibatkan Korban AR meninggal dunia. Pasal yang dilanggar, yakni Pasal 310 Ayat (4) UU LLAJ, secara spesifik mengatur kelalaian dalam berlalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Proses perdamaian dan RJ ini disetujui setelah Tersangka telah meminta maaf kepada keluarga Korban dan mengakui kesalahannya. Pihak keluarga Korban, yang diwakili oleh Bapak Korban (Andi Mappa) dan Ibu Korban (Andi Nurwati), menyatakan sudah memaafkan Tersangka. Kesepakatan perdamaian ini ditandatangani pada hari Jumat, 5 Desember 2025.

Syarat Restoratif Justice dan Sanksi Sosial

Penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice didasarkan pada terpenuhinya syarat Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020:

  • Ancaman pidana yang dilanggar tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

  • Tersangka merupakan pelaku tindak pidana untuk pertama kali / bukan residivis.

  • Telah terjadi perdamaian tanpa syarat antara seluruh pihak yang disaksikan oleh Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, dan Penyidik.

Sebagai bagian dari penyelesaian RJ, Tersangka DR dikenakan Sanksi Sosial berupa kegiatan:

  • Membersihkan Mesjid Al-Ansar di Desa Batu Gading, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone.

  • Kegiatan dilakukan selama 2 (dua) minggu, setiap hari Pukul 16.00 WITA s/d 17.00 WITA, tanpa menghalangi pekerjaan utama Tersangka.

Persetujuan Kajati Sulsel

Kajati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan bahwa syarat dan keadaan telah terpenuhi.

“Dengan adanya perdamaian diharapkan bisa memulihkan keadaan jadi seperti semula. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Dr. Didik.

Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Bone untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan membebaskan Tersangka. "Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Didik Farkhan.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan