Elgi Aniaya Syawal Gara-gara Suara Motor Bising, Kajati Sulsel Agus Salim Selesaikan Perkara Lewat Keadilan Restoratif

Elgi Aniaya Syawal Gara-gara Suara Motor Bising, Kajati Sulsel Agus Salim Selesaikan Perkara Lewat Keadilan Restoratif

KEJATI SULSEL, Makassar—Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Kepala Seksi Oharda pada bidang Pidum, Alham dan beberapa jaksa  melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dari Kejari Jeneponto di Kejati Sulsel, Selasa (3/6/2025).

Kegiatan ekspose ini juga diikuti Kajari Jeneponto, Teuku Luftansya Adhyaksa, Kasi Pidum Kasmawati Saleh, Jaksa Fasilitator Eka Prana Sasmitha dan jajaran secara virtual. 

Kejari Jeneponto mengajukan RJ atas nama tersangka Elgi Herkayandi (25 tahun) yang melanggar pasal 351 ayat (1) KHUP (kasus penganiayaan) terhadap korban M Syawal Saputra (20 tahun).

Peristiwa pengeroyokan yang dilakukan tersangka Elgi terjadi pada hari Rabu 01 Januari 2025. Berawal saat korban Syawal bersama teman-temannya sedang mengendari motor dan melintas di depan tersangka Elgi. Saat itu, salah satu motor milik teman korban mogok hingga harus dibantu. Tiba-tiba datang tersangka Elgi yang menuduh korban Syawal dan teman-temannya sengaja mengeraskan suara motor mereka. Awalnya Elgi memukul saksi Hasrul, melihat hal itu korban Syawal bersama temannya yang lain mencoba melerai. Saat mendekat, korban Syawal mala ditendang oleh tersangka pada bagian dada kiri. Hal itu membuat korban Syawal terpental dan jatuh ke drainase yang ada di pinggir jalan. Saat jatuh, kepala korban terbentur di dinding drainase dan mengalami luka terbuka.

Diketahui tersangka Elgi memiliki 1 (satu) orang anak dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Tersangka saat ini orang tua tunggal dan saat ini membiayai Pendidikan anaknya yang berusia 7 (tujuh) tahun.

Adapun alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, kedua tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; Ancaman hukuman di bawah 5 tahun; Adanya perdamaian antara pihak Korban dan Tersangka; Perbuatan Tersangka tidak menimbulkan kegaduhan yang dapat mengikis keharmonisan dalam masyarakat dan mengakibatkan stigma negatif dalam memberikan keadilan dalam Masyarakat.

Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Agus Salim.

Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Jeneponto untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan. 

"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.

Makassar, 5 Juni 2025.
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI, S.H., M.H. 
HP. 081342632335.
 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan