Kejati Sulsel Tegaskan Penetapan Tersangka Kedua BB Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bibit Nanas Telah Sesuai Prosedur
KEJATI SULSEL, Makassar — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan kesiapan dalam menghadapi sidang Praperadilan Perkara Nomor: 50/Pid.Pra/2026/PN.Mks yang diajukan oleh mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, BB.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin memastikan bahwa penetapan kembali BB sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBUN) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 adalah sah, berdasar hukum, dan telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti baru.
Terdapat beberapa poin krusial dari Jawaban Termohon yang telah disampaikan Tim Jaksa Kejaksan Tinggi Sulawesi Selatan yang menjadi landasan kuat Kejati Sulsel dalam menolak seluruh dalil permohonan Praperadilan:
1. Permohonan Praperadilan Telah Ne Bis In Idem (Hanya Dapat Diajukan Satu Kali)
Kejati Sulsel dalam eksepsinya menegaskan bahwa permohonan ini merupakan permohonan kedua yang mempersoalkan hal yang sama, yakni penetapan tersangka atas diri Pemohon. Berdasarkan Pasal 160 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama guna mencegah terganggunya jalannya proses penyidikan. Oleh karenanya, permohonan ini sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
2. Kepatuhan Hukum atas Putusan Praperadilan Sebelumnya
Kejati Sulsel telah mematuhi sepenuhnya Putusan Praperadilan Nomor 24/Pid.Pra/2026/PN.Mks tertanggal 29 Juni 2026 dengan membebaskan Pemohon dari penahanan. Putusan sebelumnya tidak pernah membatalkan atau menyatakan alat bukti penyidik bernilai "kosong" atau diperoleh secara melawan hukum, melainkan hanya menilai bahwa penetapan tersangka pada saat itu terlalu cepat (prematur) dan bukti belum cukup. Sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XV/2017, penyidik dapat melakukan penyidikan kembali dan menggunakan alat bukti yang pernah digunakan sebelumnya apabila kekurangan formalnya telah dipenuhi. Hal ini diwujudkan melalui penerbitan Surat Perintah Penyidikan baru pada tanggal 07 Juli 2026.
3. Kecukupan Alat Bukti Baru Sebelum Penetapan Tersangka Kedua Penetapan tersangka kedua terhadap saudara BB pada 01 September 2026 dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti baru yang belum pernah dijadikan dasar pada penetapan tersangka pertama. Alat bukti baru tersebut antara lain:
• Laporan Hasil Audit BPKP: Bukti surat berupa Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHP PKKN) BPKP Perwakilan Sulawesi Selatan Nomor: PE.03.03/SR-210/PW21/5/2026 tertanggal 22 Juni 2026 yang secara tegas menyatakan adanya kerugian negara yang nyata (actual loss). Laporan ini belum ada saat penetapan tersangka pertama (9 Maret 2026), sehingga mutlak berkedudukan sebagai alat bukti baru yang sah.
• Keterangan Ahli: Keterangan ahli baru yang belum pernah digunakan pada penetapan tersangka pertama, masing-masing Ahli Keuangan Negara dan Ahli/Auditor BPKP.
• Bukti Elektronik dan Fakta Keterlibatan Langsung: Penyidik telah mengantongi alat bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp antara Pemohon dengan saksi ET, serta fakta kehadiran Pemohon dalam pertemuan dengan terdakwa Hasan Sulaiman dan C selaku Komisaris PT CAP (perusahaan penerima aliran dana pengadaan Rp40.000.000.000).
• Keterangan Saksi Baru secara Hukum: Pemeriksaan saksi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang baru menghasilkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sah dan memuat fakta hukum, antara lain pemeriksaan kembali terhadap saksi IJ, AWDS, FT dan MJ.
4. Dalil Pemohon Memasuki Materi Pokok Perkara
Kejati Sulsel menilai permohonan BB telah melampaui kewenangan hakim praperadilan karena memasuki substansi pokok perkara (materiil). Dalil-dalil Pemohon yang menguji keterkaitan perbuatan melawan hukum, memperdebatkan metode audit BPKP (net loss vs total loss), hingga dalih pembagian kewenangan pengelolaan keuangan daerah (Pj Gubernur, TAPD, Pengguna Anggaran), seluruhnya adalah domain pembuktian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukan untuk diuji di sidang praperadilan yang hanya menilai aspek keabsahan formil.
5. Hak-Hak Tersangka Telah Terpenuhi Sesuai Ketentuan Peralihan Kejati Sulsel membantah tegas tudingan pelanggaran prosedur formil terkait pencantuman uraian singkat perkara dan hak tersangka. Seluruh hak Pemohon, termasuk hak didampingi penasihat hukum, telah dipenuhi oleh penyidik. Penyidikan ini masih sah mengacu pada KUHAP lama (UU Nomor 8 Tahun 1981) berdasarkan ketentuan peralihan Pasal 361 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, sehingga tidak ada kewajiban formil yang dilanggar oleh Termohon dalam format Surat Penetapan Tersangka.
“Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, Kami menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran prosedur maupun rekayasa dalam penanganan perkara ini. Kejati Sulsel memohon kepada Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Makassar untuk menolak Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya, serta menyatakan sah penyidikan dan penetapan tersangka atas diri BB,” tegas Kajati Sulsel, Muhammad Syarifuddin, Senin (2/11/2026).
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi memulihkan kerugian perekonomian negara dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Sulawesi Selatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menambahkan bahwa pihaknya telah menerima perintah langsung dari pimpinan untuk mengawal secara maksimal jalannya persidangan praperadilan kedua tersebut.
“Pengawalan dilakukan dengan mengerahkan kekuatan penuh, baik personel maupun sarana pendukung berupa peralatan, guna memastikan seluruh rangkaian persidangan berjalan tertib, aman, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Soetarmi.
Makassar, 2 November 2026
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi