Kajati Sulsel Didik Farkhan Buka Kick Off Meeting Pendampingan Hukum Pengadaan Tanah Bendungan Jenelata

Kajati Sulsel Didik Farkhan Buka Kick Off Meeting Pendampingan Hukum Pengadaan Tanah Bendungan Jenelata

 

KEJATI SULSEL, Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, secara resmi membuka kegiatan Kick Off Meeting Pendampingan Hukum Pengadaan Tanah Bendungan Jenelata (Tahapan Persiapan Penerbitan Penlok) bertempat di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (10/3/2026).

Rapat koordinasi strategis ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan utama yang turut hadir, meliputi jajaran JPN Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, perwakilan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Gowa, Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa, BPKH Wilayah VII Makassar, serta perwakilan pimpinan dari PTPN 1 Regional 8.

Dalam sambutannya, Kajati Sulsel Dr. Didik Farkhan Alisyahdi menyatakan harapannya agar proyek ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat. "Semoga pembangunan bendungan ini sukses untuk mendukung sektor pertanian dan meningkatkan kesejahteraan warga Sulsel," ujarnya.

Kajati juga menegaskan komitmen institusinya dalam mengawal proses pembangunan dari sisi yuridis. "Kami dari Kejaksaan, khususnya Jaksa Pengacara Negara (JPN), siap mendampingi khusus dalam permasalahan hukum," tegas Dr. Didik.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BBWS Pompengan Jeneberang, Dr. Heriantono Waluyadi, menekankan urgensi penyelesaian tahapan administrasi demi kelancaran pekerjaan fisik di lapangan. "Semoga Penlok baru segera terbit, karena 2026 ini masih butuh lahan untuk pengelakan sungai. Semoga pengadaan tanah bisa berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang ada," harapnya.

Lebih lanjut, Dr. Heriantono juga menyampaikan apresiasinya atas sinergi yang telah terjalin antar instansi. "Kami ucapkan terima kasih kepada JPN, Pemprov Sulsel, Pemkab Gowa, dan BPN dalam proses pembangunan," tutupnya.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan