Berawal dari Cekcok Pelunasan Utang Kasus Suami Aniaya Istri Resmi Dihentikan Kajati Sulsel demi Masa Depan Anak

Berawal dari Cekcok Pelunasan Utang Kasus Suami Aniaya Istri Resmi Dihentikan Kajati Sulsel demi Masa Depan Anak

KEJATI SULSEL, Makassar — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ). Persetujuan ini diberikan atas perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa. Persetujuan ini diputuskan usai pelaksanaan ekspose perkara secara virtual pada Senin (2/11/2026).

Ekspose perkara dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Muhammad Syarifuddin. Dari pihak Kejari Gowa, ekspose dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Burhan, Kasi Pidum, ST. Nurdaliah, serta Jaksa Fasilitator.

Perkara yang diajukan RJ ini melibatkan seorang suami berusia 34 tahun berinisial ASM alias A, warga BTN Dean Florinda, Kelurahan Bonto Bontoa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa selaku Tersangka. Ia disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atas dugaan penganiayaan terhadap istrinya sendiri berinisial N (36).

Kasus ini bermula pada Senin, 2 Maret 2026, sekitar pukul 18.00 WITA. Saat itu, korban mendatangi rumah mertuanya (ibu Tersangka) untuk meminta uang guna melunasi utang Tersangka kepada penagih. Menanggapi permintaan tersebut, Tersangka tersulut emosi dan langsung melakukan tindakan kekerasan fisik secara membabi buta. Tersangka mendorong wajah korban, menendang dari belakang, menarik kaki dan rambut, menginjak kepala, serta meninju wajah korban berulang kali.

Akibat kejadian tragis tersebut, korban mengalami luka lecet dan memar di sekujur tubuh, termasuk memar di bagian lengan dan paha, serta bengkak kemerahan di wajah berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari RSUD Syekh Yusuf.

Penyelesaian perkara di luar persidangan melalui mekanisme keadilan restoratif ini diajukan karena telah memenuhi persyaratan formil dan materiil sesuai ketentuan perundang-undangan (Pasal 80 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP), di antaranya:

1. Ancaman pidana penjara yang disangkakan paling lama 5 (lima) tahun.
2. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis, yang dikuatkan dengan hasil penelusuran SIPP dari PN Makassar, PN Sungguminasa, PN Takalar, dan PN Maros yang hasilnya nihil.
3. Telah ada kesepakatan perdamaian bersama secara kekeluargaan yang dilaksanakan pada Jumat, 23 Oktober 2026, di Kantor Kejaksaan Negeri Gowa.
4. Korban telah dengan tulus memaafkan perbuatan Tersangka, dan keadaan luka fisik maupun psikis korban saat ini telah berangsur pulih seperti sediakala.
5. Terdapat pertimbangan sosiologis dari hasil *profiling*, di mana Tersangka (anak bungsu dari 3 bersaudara) memiliki seorang anak perempuan yang masih balita (usia 4 tahun) yang membutuhkan kasih sayang utuh kedua orang tuanya. Selain itu, ibunda Tersangka saat ini sedang dalam kondisi sakit-sakitan. Berdasarkan keterangan warga sekitar, Tersangka selama ini dikenal berkelakuan baik, rajin beribadah di masjid, dan aktif berkontribusi dalam kegiatan sosial.

Mengawali arahannya, Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran Kejari Gowa yang telah mengupayakan penyelesaian perkara ini berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan restoratif.

"Setelah mendengarkan paparan yang disampaikan dan kelengkapan administrasi yang dikirimkan, maka kami mempertimbangkan bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif," tegas Muhammad Syarifuddin.

Penyelesaian kasus KDRT ini, tambahnya, diharapkan dapat merekatkan kembali biduk rumah tangga keduanya, melindungi psikologis anak balita mereka, serta menjadi pembelajaran berharga bagi masyarakat luas bahwa.

Selanjutnya, Kajati Sulsel menginstruksikan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa untuk segera meminta penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri setempat. Apabila Tersangka ditahan, agar segera dikeluarkan dari tahanan setelah mendapat persetujuan RJ dari PN setempat. Penyelesaian barang bukti dan administrasi juga harus segera dirampungkan, mendokumentasikan kegiatan, menjilid berkas RJ dengan cover putih, dan melaporkan hasil pelaksanaan segera dan secara berjenjang.

Menutup kegiatan ekspose, Kajati Sulsel kembali memberikan peringatan tegas kepada seluruh jaksa. "Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara jika terjadi maka pimpinan akan menindak tegas. Demikian untuk dilaksanakan," pungkasnya.

Makassar, 2 November 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL

Bagikan tautan ini

Mendengarkan