Kejati Sulsel Gelar Penerangan Hukum di Pemkab Maros Perkuat Integritas dan Cegah Korupsi Pengelolaan APBD dan Dana Desa
KEJATI SULSEL, Maros– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggelar kegiatan Penerangan Hukum (Penkum) berupa Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Bupati Maros pada hari Selasa (3/11/2026).
Acara ini dihadiri oleh jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Kepala Desa, dan Lurah se-Kabupaten Maros. Turut hadir mendampingi pelaksanaan kegiatan tersebut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Maros beserta jajarannya.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Asisten Administrasi Umum Pemkab Maros, Fadli. Dalam sambutannya, Fadli menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
"Pemahaman hukum yang utuh adalah benteng utama. Kita tidak ingin ada perangkat daerah yang bermasalah atau tersandung kasus hukum," tegas Fadli.
Ia menambahkan bahwa Pemkab Maros senantiasa mengedepankan asas pencegahan dalam menjalankan roda pemerintahan. "Melalui penerangan hukum ini, kita akan diingatkan tentang pentingnya integritas jabatan dan batasan hukum. Kita ingin aparat di Pemkab Maros bisa bekerja dengan baik dan benar di bawah koridor hukum," tuturnya.
Fadli juga meminta seluruh jajaran untuk mengikuti kegiatan secara serius agar mendapat pemahaman yang baik, serta berharap sinergi pembinaan hukum antara Pemkab dan Kejaksaan dapat terus terjalin secara berkesinambungan.
Bertindak sebagai narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi. Dalam paparannya, Soetarmi menjelaskan kewenangan penindakan dan pencegahan kejaksaan, serta membedah perbandingan ancaman hukuman tindak pidana korupsi antara UU Tipikor lama dengan ketentuan baru dalam KUHP (UU No. 1 Tahun 2026). Penyesuaian aturan tersebut mencakup pasal-pasal terkait kerugian keuangan negara, penyalahgunaan kewenangan, penyuapan, hingga pemerasan.
Secara khusus, Soetarmi memberikan peringatan keras terkait pengelolaan APBD dan Dana Desa. Ia menjabarkan lima modus operandi korupsi APBD dan Dana Desa yang kerap terjadi, yaitu:
* Penggelembungan harga (markup) atau anggaran.
* Pelaksanaan kegiatan atau proyek fiktif.
* Pengurangan volume atau kualitas pekerjaan di lapangan.
* Pembuatan laporan pertanggungjawaban dan kuitansi fiktif.
* Penggunaan APBD/dana desa untuk kepentingan dan utang pribadi.
Untuk mencegah penyimpangan tersebut, Kasi Penkum mengingatkan pentingnya asas pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan tertib melalui pembagian tanggung jawab yang jelas antara Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Kaur Keuangan. Ia juga mendorong setiap desa untuk membuka akses informasi anggaran kepada publik, memverifikasi kesesuaian harga dan kualitas material, serta merespons cepat setiap pengaduan dari masyarakat.
Menutup paparannya, Soetarmi menggugah kesadaran peserta dengan kearifan lokal budaya Sulawesi Selatan. "Orang yang menjunjung tinggi Siri' na Pacce tidak akan menjual kehormatan demi keuntungan pribadi. Sebab, bagi kita, lebih baik hidup sederhana dengan kejujuran daripada hidup berlimpah dari hasil korupsi. Mari menjaga amanah, menegakkan integritas, dan membuktikan bahwa budaya Sulawesi Selatan adalah kekuatan dalam melawan korupsi! Salam integritas! Tolak korupsi, bangun negeri!" pungkasnya.
Makassar, 3 November 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL