KEJATI SULSEL MENETAPKAN DAN MENAHAN 2 ORANG TERSANGKA DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PROYEK PEMBANGUNAN PERPIPAAN AIR LIMBAH KOTA MAKASSAR ZONA BARAT LAUT PAKET C TAHUN 2020-2021 DENGAN NILAI KONTRAK RP.68.788.603.000

KEJATI SULSEL MENETAPKAN DAN MENAHAN 2 ORANG TERSANGKA DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PROYEK PEMBANGUNAN PERPIPAAN AIR LIMBAH KOTA MAKASSAR ZONA BARAT LAUT PAKET C TAHUN 2020-2021 DENGAN NILAI KONTRAK RP.68.788.603.000


KEJATI SULSEL, Makassar - Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah memeriksa 2 (dua) orang saksi dan menemukan minimal 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan 2 (dua) orang tersangka, yaitu tersangka JRJ (Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama/PT.KIP) dan tersangka SD (Penjabat Pembuat Komitmen/PPK Paket C) perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) Tahun 2020-2021 dengan nilai kontrak RP.68.788.603.000.

Tim Penyidik telah melakukan ekspose dihadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk menetapkan Tersangka JRJ dan SD. Serta diusulkan dilakukan penahanan guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. Adapun Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, masing-masing:

1.    Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-113/P.4.5/Fd.2/10/2024 tanggal 10 Oktober 2024 atas nama Tersangka JRJ.
2.    Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-109/P.4.5/Fd.2/10/2024 tanggal 10 Oktober 2024 atas nama Tersangka SD