BURON 2 TAHUN, TIM TABUR KEJATI SULSEL TANGKAP DPO TERPIDANA KASUS PENYEROBOTAN TANAH DI KONAWE SELATAN
KEJATI SULSEL, Konawe Selatan - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dibantu Tim Tabur Kejati Sulawesi Tenggara berhasil menangkap Abd. Rahim Coni Alias Dora Bin Coni (54 tahun) terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Maros diamankan di sebuah masjid di Desa Lamomea, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Jumat (18/10/2024).
Proses penangkapan terpidana berhasil dilakukan berkat kerjasama Tim Tabur Kejati Sulsel yang dipimpin Kasi V pada Bidang Intelijen, Erfah Basmar dengan Tim Tabur Kejati Sultra yang dipimpin Kasi I pada Bidang Intelijen, Rahmat
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan terpidana Abdi Rahim terjerat kasus penyerobotan tanah di wilayah hukum Kejari Maros.
“Terpidana melanggar pasal 385 ke-1 KUPidana dan dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No : 1346K/Pid/2022 tanggal 8 Desember 2022. Terpidana dijatuhi vonis selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan” kata Soetarmi.
Saat ini, terpidana Abd Rahim sementara proses konsolidasi dan koordinasi antar satker Kejati Sultra, Kejati Sulsel dan Kejari Maros untuk tindaklanjut berikutnya.
"Penangkapan terpidana ini merupakan realisasi program Jaksa Agung dalam memaksimalkan pencarian dan penangkapan seluruh terpidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," jelas Soetarmi.
Makassar, 22 Oktober 2024
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI, S.H., M.H.
HP. 081342632335.