KAJATI SULSEL AGUS SALIM JADI NARASUMBER FGD PENANGANAN PERKARA KONEKSITAS DALAM PERSPEKTIF LEX IMPERFECTA DI UNHAS

KAJATI SULSEL AGUS SALIM JADI NARASUMBER FGD PENANGANAN PERKARA KONEKSITAS DALAM PERSPEKTIF LEX IMPERFECTA DI UNHAS

 

KEJATI SULSEL, Makassar-- Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) yang mengakat tema “Penanganan Perkara Koneksitas Dalam Perspektif Lex Imperfecta (Aturan Hukum yang Tidak Disertai Sanksi Hukum).”

Kegiatan ini dilaksanakan Bidang Pidana Militer Kejati Sulsel bekerjasama dengan Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin di Kampus Unhas, Kota Makassar, Kamis (24/10/2024).

Selain Kajati Sulsel, turut hadir sebagai narasumber Kaotmilti IV Makassar, Brigjen TNI Suryadi Syamsir, Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof. Hamzah Halim, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Unhas Prof Amir Ilyas dan Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas Fajlurrahman Jurdi.

Kajati Sulsel, Agus Salim mengatakan pemilihan tema FGD sangat menarik untuk didiskusikan karena selama ini penanganan perkara koneksitas masih dilaksanakan secara sendiri-sendiri.

“Semoga narasumber mampu mengkaji dan memberikan solusi ilmiah sehingga penanganan perkara koneksitas di masa mendatang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Agus Salim.