KEJATI SULSEL DAN BPJS KETENAGAKERJAAN GELAR FGD SOAL JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU
KEJATI SULSEL, Makassar—Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sulawesi Maluku menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Penyelenggaraan Pemilu."
Kegiatan ini diadakan di Hotel Claro Makassar, Selasa (5/11/2024) secara hybrid oleh jajaran Kejaksaan, KPU, Bawaslu hingga BPJS Ketengakerjaan .
Kepala Seksi Perdata pada Bidang Datun Kejati Sulsel, Hirawanty Adhyaksa hadir sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan FGD tersebut.
Kejati Sulsel mendukung adanya sinergi dan kolaborasi antar lembaga dalam mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah yang transparan dan profesional. Termasuk mengoptimalkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas penyelenggara dan pengawas pemilu.
"Kami minta kepada KPU dan Bawaslu segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui Badan Kesbangpol terkait penganggaran program jaminan social ketenagakerjaan bagi perangkat /badan adhoc pada KPU dan Bawaslu di level provinsi hinga kabupaten/kota," kata Hirawanty Adhyaksa.
Diketahui jaminan sosial ketenagakerjaan bagi perangkat/badan adhoc penyelenggara pemilu diatur dalam Inpres Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Surat Mendagri Nomor:400.5.7/4295/SJ tanggal 3 September 2024 tentang Perlindungan Jaminan Sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Badan Adhoc KPU dan Bawaslu.
Makassar, 5 November 2024
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI, S.H., M.H.
HP. 081342632335.