SINERGI APH DAN APIP, ASPIDSUS KEJATI SULSEL: KEJAKSAAN SIAP JADI MITRA PEMDA LAKUKAN PENCEGAHAN KORUPSI
KEJATI SULSEL, Makassar—Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menggelar sosialisasi optimalisasi dan sinergi Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Provinsi Sulawesi Selatan dalam pencegahan tindak pidana Korupsi di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (12/10/2024).
Kegiatan ini dibuka langsung Plt Asisten III Pemprov Sulsel, Prof Muhammad Jufri mewakili Pj Gubernur Sulsel, Zudan Arif Fakhrulloh. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabal Nur hadir menjadi narasumber dalam sosialisasi ini.
Prof Jufri mengatakan perlu kolaborasi yang kuat antara APIP dan APH dalam Pemberantasan Korupsi di lingkup pemerintah daerah. APIP menjadi garda terdepan untuk mencegah Korupsi dengan melakukan pengawasan, monitoring gingga evaluasi di lingkungan pemerintahan.
"APH dalam hal ini kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi dan memberi efek jera kepada pelaku. Kejaksaan adalah mitra strategis pemerintah daerah, khususnya dalam pengamanan proyek strategis," kata Prof Jufri.
Aspidsus Kejati Sulsel, Jabal Nul dalam pemaparannya mengungkap perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin yang meminta upaya pencegahan dikedepankan dalam Pemberantasan Korupsi. Sinergi dan kolaborasi sangat penting dalam upaya Pemberantasan Korupsi ini.
Jabal Nur menyebut Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia Tahun 2023 dengan skor 34 dan berada di peringkat 115 menjadi bukti perlu upaya lebih massif lagi dalam pemberantasan kejahatan rasuah tersebut.
"Tahun ini tema Hakordia adalah Bersama Melawan Korupsi Untuk Indonesia Maju. Kata pertamanya adalah Bersama, yang artinya harus dilakukan oleh semua pihak, bukan hanya APH," kata Jabal Nur.
Jabal Nur meminta Pemprov Sulsel dan Kabupaten/kota untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan korupsi. Kejati Sulsel, kata Jabal Nur siap menjadi mitra strategis pemda dalam upaya pencegahan.
"Di Kejaksaan itu tidak hanya melulu soal upaya penindakan di jajaran pidsus. Ada dua bidang lainnya yang punya peran penting dalam upaya pencegahan. Untuk pengawalan kegiatan atau proyek bisa di bidang Intelijen, sementara untuk pendampingan di bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara)," kata Jabal Nur.
Jabal Nur Panjang lebar menjelaskan terkait undang-undang dan aturan Pemberantasan Korupsi, jenis dan bentuk pidana Korupsi, modus operansi pelaku hingga upaya pencegahan Tindakan rasuah di pemerintahan.
Makassar, 10 Desember 2024
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI, S.H., M.H.
HP. 081342632335.