Kejati Sulsel Bentuk Posko Ketahanan Pangan Untuk Mendukung Asta Cita Kedua Presiden RI

Kejati Sulsel Bentuk Posko Ketahanan Pangan Untuk Mendukung Asta Cita Kedua Presiden RI

Wakajati Sulsel Teuku Rahman Ikuti Rakor Bidang Ketahanan Pangan Provinsi Sulsel

KEJATI SULSEL, Makassar— Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Teuku Rahman didampingi Asisten Intelijen Ardiansyah mengikuti Rapat Koordinasi Bidang Pangan Provinsi Sulawesi Selatan di Aula Tudang Sipulung Rujab Gubernur Sulsel, Jumat (17/1/2025).

Rakor ini dipimpin langsung Menteri Koordinator Pangan, Zulkifli Hasan didampingi Pj Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry. Turut dihadiri Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo dan sejumlah wakil menteri.

Untuk mendukung ketahanan pangan, Kejaksaan RI termasuk Kejati Sulsel telah membentuk Posko Ketahanan Pangan. Sebuah terobosan strategis untuk mendukung Asta cita poin ke 2 pemerintahan Prabowo-Gibran, memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.  

Wakajati Sulsel, Teuku Rahman mengatakan Inovasi ini berfokus pada pengawasan dan pengendalian distribusi pangan guna mengantisipasi potensi gejolak harga dan kelangkaan bahan pokok.

“Dengan potensi besar di beberapa sektor, Sulawesi Selatan menjadi daerah strategis dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Namun, tantangan seperti distribusi yang belum optimal, serta praktik monopoli harga di tingkat petani menjadi perhatian serius Kejati Sulsel lewat Posko Ketahanan Pangan,” kata Teuku Rahman.

Posko ini akan memonitoring isu ketahanan pangan dan fluktuasi harga komoditas. Serta menganalisis dan menindaklanjuti gejolak yang disebabkan oleh faktor alami maupun rekayasa mekanisme pasar.

Melalui kolaborasi dengan berbagai instansi seperti Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, dan Otoritas Daerah, Posko Ketahanan Pangan memperkuat pengawasan distribusi pangan. 

Dalam hal ditemukan indikasi pelanggaran, Kejati Sulawesi Selatan menggunakan instrumen hukum Pasal 35 Ayat 1 Huruf k UU No. 11 Tahun 2021 Tentang Pidana Ekonomi untuk melakukan penyelidikan.

Menko Pangan Zulkifli Hasan mengatakan Sulawesi Selatan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari upaya pemerintah meningkatkan produksi pertaniannya demi mencapai target swasembada pangan.

"Bapak Presiden Prabowo Subianto memerintahkan kita untuk bekerja keras, berani dan jangan mudah menyerah untuk mencapai target swasembada pangan,” kata Zulkifli Hasan.

Menteri Pertanian, Amran Sulaiman menambahkan untuk mewujudkan ketahanan dan swasembada pangan, pemerintah membuat beberapa kebijakan. Diantaranya, intensifikasi dan ekstensifikasi lahan pertanian, peningkatan ketersediaan dan akses sarana prasaran pertanian, mulai dari pupuk, benih, alsintan dan pestisida.

“Juga dilakukan penguatan infrastruktur pertanian oleh teman-teman di Kementerian PU untuk bendungan dan irigasi. Selanjutnya kita perbaiki rantai distribusi hasil pertanian. Hingga penguatan pembiayaan dan perlindungan usaha tani,” tambah Amran Sulaiman.

Makassar, 17 Januari 2025
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI, S.H., M.H. 
HP. 081342632335.
 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya