Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 1 Maros, Kasi Penkum Kejati Sulsel Ajak Siswa Bijak Bermedia Sosial

Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 1 Maros, Kasi Penkum Kejati Sulsel Ajak Siswa Bijak Bermedia Sosial

 

KEJATI SULSEL, Maros—Seksi Penerangan Hukum pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama mahasiswa KKN Tematik dari Universitas Hasanuddin, Universitas Negeri Makassar dan Universitas Bosowa melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMAN 1 Maros, Selasa (21/1/2025).

Kepala Seksi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi hadir sebagai narasumber kegiatan JMS kali ini. Dengan tema "Hukum dan Etika Dalam Kehidupan Remaja: Bijak Dalam Bermedia Sosial.”

Kepala Sekolah SMAN 1 Maros, Takbir menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan penyuluhan hukum melalui JMS. Kegiatan JMS menurutnya sangat penting untuk membekali peserta didik bagaimana menjadi warga negara yang taat hukum.

“Kita bersyukur, hari ini sekolah kita dikunjungi bapak dan ibu dari Kejati Sulsel untuk melakukan sosialisasi dan berbagi pengetahuan bagaimana kita sebagai warga negara dan siswa harus berprilaku di tengah masyarakat agar terhindar dari pelanggaran hukum,” kata Takbir. 

Takbir menyebut pengetahuan hukum sangat penting. Sebab kadang pelanggaran hukum terjadi karena ketidaktahuan terhadap aturan yang ada. Untuk itu, dia meminta 50 lebih siswa yang ikut kegiatan JMS serius dan cermat selama pemaparan materi.

Sementara Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan pro kontra media sosial. Sisi positif media sosial diantaranya mempermudah proses belajar, memperluas relasi, menyuarakan pendapat dan menyalurkan bakat. Sementara sisi negatifnya, kecanduang, FOMO, cyberbulling dan sebar hoaks.

Soetarmi menyebut pelanggaran penggunaan media sosial atau cybercrime merupakan tindak kejahatan di dunia maya yang dianggap bertentangan atau melawan undang-undang yang berlaku.

"Ini merupakan salah satu bentuk kejahatan baru yang menggunakan sarana media elektronik dan jaringan internet," kata Soetarmi.

Soetarmi menyebut beberapa ciri cybercrime, diantaranya adanya penggunaan teknologi informasi, alat bukti digital, pelaksanaan kejahatan berupa nonfisik, proses penyidikan melibatkan laboratorium forensik komputer, bersifat violence atau tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat dan dalam proses persidangan keterangan ahli menggunakan ahli IT.

Adapun beberapa jenis cybercrime seperti cyberpornography (bertentangan dengan kesusilaan), cyberstalking (menjelek-jelakkan seseorang dengan menggunakan identitas yang telah dicuri), hacking (mengakses system komputer korban secara illegal), carding (menggunakan kartu kredit orang lain secara illegal) dan phising (melakukan peretasan dan menyamar sebagai orang lain).

"Untuk mengatasi berbagai masalah berkaitan cybercrime dibuatlah cyberlaw yang di Indonesia dengan paying hukum Undang-undang nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," jelas Soetarmi.

Kepada siswa SMAN 1 Maros, Kasi Penkum Kejati Sulsel membagikan beberapa tips untuk menanggulangi cybercrime. Pertama, meningkatkan sistem pengamanan komputer dan akun media social. Kedua meningkatkan pemahaman dan kesadaran mengenai cybercrime dan cara mencegahnya.

Ketiga, jangan merespon dan membalas aksi pelaku. Keempat, simpan semua bukti di media digital. Bisa dilakukan engan mengcapture pesan atau gambar yang dikrim pelaku sebagai barang bukti saat melapor ke pihak penegak hukum.

"Yang paling penting berperilaku sopan dan bijak di dunia maya. Gunakan segala bentuk media komunikasi dan peralatan elektronik untuk hal-hal yang positif," pesan Soetarmi.

Makassar, 21 Januari 2025
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI, S.H., M.H.
HP. 081342632335.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya