Kajati Sulsel Agus Salim Menyetujui Kasus Penganiayaan di Bone Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Kajati Sulsel Agus Salim Menyetujui Kasus Penganiayaan di Bone Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif

 

KEJATI SULSEL, Makassar—Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel, Teuku Rahman, Asisten Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman, koordinator dan kepala seksi pada bidang Pidum melakukan ekspose permohonan penyelesaian perkara lewat Keadilan Restoratif (RJ) di Aula Lantai 2, Kejati Sulsel, Kamis (6/2/2025).

Kegiatan ekspose ini juga diikuti Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bone, Jaksa Fasilitator dan jajaran secara virtual.

Kejari Bone mengajukan RJ untuk tersangka Jamaluddin alias Cika bin Kadir (39 tahun) yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP (kasus penganiayaan) terhadap korban Suradi bin Wahid (49 tahun).

Perkara penganiayaan yang dilakukan Jamaluddin pada tanggal 28 November 2024, bertempat di Lerang II, Desa Abumpungeng, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone. Kejadian bermula saat saksi korban Suradi mengendarai sepeda motor untuk melihat sapi miliknya dan mendapati tersangka Jamaluddin dan saksi Galang menghalangi jalan. Tak terima ditegur oleh tersangka Jalamaluddin, korban Suradi mengeluarkan badiknya hendak menikam tersangka akan tetapi tersangka langsung merampas badik tersebut dan menikam Suradi pada bagian leher depan, lengan kiri, serta menggores bagian dada korban.

Akibat perbuatan tersangka, saksi korban Suradi mengalami luka tusuk pada leher kiri bagian depan dan luka iris pada bagian lengan kiri sesuai dengan surat visum dari Rumah Sakit Umum Tenriawaru dan kemudian korban merasa keberatan dan melaporkan ke Pihak yang berwajib.

Diketahui, tersangka Jamaluddin dikenal sebagai individu yang baik, pekerja keras dan bertanggungjawab terhadap keluarganya. Tersangka dan korban merupakan tetangga kampung, sehingga pihak keluarga maupun masyararakat sekitar tempat tinggalnya setelah dilakukannya perdamaian sangat bersyukur dengan harapan kejadian tersebut tidak akan terulang lagi.

Persetujuan RJ dilakukan dengan beberapa alasan. Diantaranya, tersangka belum pernah dihukum sebelumnya dan baru pertama kali melakukan tindak pidana,; ancaman pidana Tersangka di bawah 5 (lima) tahun penjara; luka tusuk yang dialami korban telah pulih dan tidak menganggu aktivitas korban: korban dan tersangka sudah saling memaafkan dan sepakat untuk berdamai.

Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka, keluarga dan kepala desa. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan dan mereka bertetangga. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan. Segera selesaikan seluruh administrasi, barang bukti berupa badik disita untuk dimusnahkan dan bebaskan tersangka. Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.

Makassar, 6 Februari 2025
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI, S.H., M.H. 
HP. 081342632335.
 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan