Guru Honorer Pukul Kakak Kandung Gara-gara Mangga di Takalar, Kejati Sulsel Selesaikan Perkara Lewat Keadilan Restoratif
KEJATI SULSEL, Makassar—Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim Bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Teuku Rahman didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Koordinator pada Tindak Pidana Umum, Akbar dan Kasi Oharda, Alham melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dari Kejari Takalar di Aula Lantai 2, Kejati Sulsel, Rabu (19/2/2025).
Kegiatan ekspose ini juga diikuti Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Tenriawaru, Kasi Pidum, Jaksa Fasilitator dan jajaran secara virtual.
Kejari Takalar mengajukan RJ atas nama tersangka Mangngarengi Dg Sibali bin Mallibai (30 tahun) yang melanggar pasal 351 Ayat (1) KHUP (kasus penganiayaan) terhadap saudari kandungnya HD (38 tahun).
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan Mangngarengi terhadap HD terjadi pada Kamis tanggal 14 November 2024 di Lingkungan Mattoanging, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Pattallasang, Kabupaten Takalar. Bermula saat, tersangka menegur korban jika ingin mengambil mangga harus seizin tersangka sehingga terjadi adu mulut. Melihat korban mengambil pecahan batu semen, tersangka langsung memegang leher korban dan mengapitnya menggunakan tangan kiri. Tersangka juga melakukan pemukulan dengan tangan kanan dan mengenai bibir atas korban. Beruntung datang saksi Fatahuddin yang melerai dan memisahkan tersangka dan korban.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami luka lecet pada bibir bagian atas sebagaimana hasil visum dari RSUD Hj Padjongga Dg Ngalle Takalar pada tanggal 4 Desember 2024.
Diketahui tersangka bekerja sebagai guru honorer di salah satu sekolah dasar di Kabupaten Takar. Antara tersangka dan korban merupakan saudara kandung.
Adapun alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis; tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun; adanya perdamaian antara tersangka dan korban; luka yang diderita korban sudah sembuh dan tidak meninggalkan bekas; Masyarakat merespons positif terhadap proses RJ.
Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Agus Salim.
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Takalar untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan membebaskan tersangka.
"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.
Makassar, 19 Februari 2025.
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI, S.H., M.H.
HP. 081342632335.