Kejari Tana Toraja Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Kelurahan Buntu Burake
KEJARI TANA TORAJA, Makale—Kejaksaan Negeri Tana Toraja menetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Kelurahan Buntu Burake Kecamatan Makale (DAK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab. Tana Toraja Tahun Anggaran 2022, Jumat (7/3/2025).
Dua tersangka tersebut adalah YS bertindak selaku PPK Pelaksana pada kegiatan tersebut dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka PLT. Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja Nomor: PRINT-102/P.4.26/Fd.2/03/2025 dan tersangka Inisial DW bertindak selaku Kontraktor Pelaksana pada kegiatan tersebut dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-104/P.4.26/Fd.2/03/2025 tanggal 07 Maret 2025.
Kedua tersangka ini telah dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan PLT. Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja Nomor: PRINT-103/P.4.26/Fd.2/03/2025, tanggal 07 Maret 2025 atas nama Tersangka DW. Sedangkan, terhadap Tersangka YS sedang menjalani proses persidangan dalam perkara berbeda, sehingga tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini.
Pelaksana Tugas Kajari Tana Toraja, Alfian Bombing mengatakan kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp937.619.688,66 (sembilan ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus sembilan belas ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah koma enam puluh enam).
“Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tana Toraja telah memeriksa 49 (empat puluh sembilan) orang saksi dan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tana Toraja telah melakukan ekspose. Berdasarkan hasil ekspose tersebut telah ditemukan 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkan 2 (dua) orang tersangka, yaitu YS dan DW,” kata Alfian Bombing.
Adapun modus operandi dan perbuatan tersangka, yaitu sebagai berikut:
1. Tersangka DW
• Meminjam perusahaan, yakni CV. WP untuk melaksanakan pekerjaan Kegiatan Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan di Kelurahan Buntu Burake dengan memberikan sejumlah fee kepada perusahaan tersebut;
• Menyampaikan data rincian HPS dan kelengkapan dokumen penawaran yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, yaitu merekayasa dokumen personel teknis dan daftar peralatan untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pemilihan;
• Melaksanakan pekerjaan SPAM Kelurahan Buntu Burake tidak menggunakan personel teknis seperti yang tercantum dalam kontrak. Untuk penyusunan laporan progres fisik, back up data, dan as built drawing, tersangka DW mempekerjakan Pengawas Lapangan serta memberikan sejumlah uang sekalipun tidak melakukan tindakan apapun, dan mengetahui personel teknis yang bekerja tidak sesuai dengan kontrak;
• Melakukan mark up harga pembelian alat dan material serta melaporkan bukti belanja tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
• Mengubah nomor rekening tujuan pembayaran yang dari semula di rekening Bank Sulselbar menjadi rekening Bank BNI tanpa sepengetahuan PPK dan tanpa adendum kontrak;
• Menerima pembayaran 100% sedangkan kondisi di lapangan ada SR yang belum terpasang dan belum berfungsi sampai sekarang.
2. Tersangka YS
• Tidak melakukan tindakan apapun, meskipun mengetahui personel teknis yang bekerja tidak sesuai dengan penawaran sebagaimana dinyatakan dalam kontrak;
• Menerima hasil Pekerjaan Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Kelurahan Buntu Burake, meskipun terdapat pekerjaan yang belum selesai, serta SPAM Jaringan Perpipaan Kelurahan Buntu Burake Kecamatan Makale tidak berfungsi;
• Menunjuk dan menyetujui Paket II Konsultansi Pengawasan SPAM TA 2022 meskipun Penyedia Jasa Konsultan Pengawas tidak memenuhi kelengkapan dokumen penawaran dan tanpa melalui proses pengadaan langsung.
Bahwa akibat perbuatan Tersangka YS dan Tersangka DW tidak melaksanakan addendum terhadap kontrak, melakukan mark up harga, melaporkan progres pekerjaan tidak sesuai dengan yang sebenarnya, dan menerima hasil pekerjaan meskipun terdapat pekerjaan yang belum selesai, menyebabkan SPAM Jaringan Perpipaan Kelurahan Buntu Burake Kecamatan Makale tidak berfungsi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor: 61/LHP/XXI/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024 dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum Jaringan Perpipaan Kelurahan Buntu Burake Kecamatan Makale Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2022, ditemukan adanya Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp937.619.688,66 (sembilan ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus sembilan belas ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah koma enam puluh enam).
Perbuatan tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam:
Primair:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidair:
Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Tim Jaksa Penyidik Kejari Tana Toraja terus mendalami dan mengembangkan fakta-fakta tentang perkara serta penelusuran uang serta asset. Plt Kajari Tana Toraja, Alfian Bombing mengharapkan agar setiap saksi-saksi yang terlibat dalam penanganan perkara ini agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya yang dapat merintangi penyidikan, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta tidak melakukan upaya untuk melobby penyelesaian perkara ini.
“Saya selaku Plt Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja beserta Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tana Toraja tetap bekerja secara profesional, integritas, dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan Zero KKN,” tutup Alfian Bombing.