Pulihkan Kerugian Korban Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice Perkara Pencurian Ternak di Kabupaten Bulukumba

Pulihkan Kerugian Korban Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice Perkara Pencurian Ternak di Kabupaten Bulukumba

KEJATI SULSEL, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum yang humanis. Melalui ekspose virtual pada Jumat, 30 Januari 2026, Kejati Sulsel menyetujui usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam perkara perusakan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Bulukumba.

Ekspose ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, didampingi Wakajati Sulsel, Priatin jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, Kajari Bulukumba, Erwin Juma serta diikuti secara virtual oleh jajaran Kejari Bulukumba.

Kronologis Perkara Perkara ini menjerat tersangka A alis U (43 tahun). Kejadian bermula pada Sabtu, 18 Juni 2025, di areal perkebunan karet PT Lonsum, Kabupaten Bulukumba. Tersangka A berperan memberikan informasi dan menunjukkan lokasi keberadaan 11 ekor sapi milik korban berinisial H Bin N kepada rekan-rekannya setelah mengetahui adanya niat untuk melakukan pencurian.

Berdasarkan petunjuk lokasi dari tersangka, rekan-rekan tersangka kemudian mengambil 11 ekor sapi tersebut tanpa izin korban dan membawanya ke wilayah Kecamatan Kajang. Akibat perbuatan tersangka yang turut serta membantu memberikan informasi lokasi tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah). Perbuatan tersangka disangkakan melanggar pasal terkait pencurian ternak secara bersekutu.

Pertimbangan Restorative Justice Persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme RJ ini diambil setelah memenuhi syarat-syarat substantif sesuai Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020, antara lain:
* Tersangka Baru Pertama Kali Melakukan Tindak Pidana dan bukan merupakan residivis.
* Telah Terjadi Kesepakatan Damai: Pada 23 Januari 2026, telah dilaksanakan proses perdamaian di mana tersangka mengakui kesalahannya dan korban H Bin N telah memaafkan tersangka secara tulus.
* Pemulihan Keadaan Semula: Tersangka telah mengembalikan nilai kerugian kepada korban sebesar Rp10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
* Faktor Sosiologis: Tersangka merupakan tulang punggung keluarga dan adanya respons positif dari masyarakat serta tokoh setempat yang menginginkan perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan untuk menjaga keharmonisan warga.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak selalu harus berakhir di jeruji besi.

"Melalui Restorative Justice, kita menitikberatkan pada pemulihan hak korban dan perbaikan diri tersangka. Dengan kembalinya kerugian materiil kepada korban dan adanya perdamaian, maka harmoni di masyarakat dapat terjaga kembali," ujar Didik Farkhan.

Dengan disetujuinya usulan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba diperintahkan untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dan meminta penetapan RJ ke Pengadilan Negeri Bulukumba sebagai legitimasi hukum bagi tersangka untuk kembali ke masyarakat dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan