Sudarman Parangi Kakak Ipar Saat Pesta Miras di Luwu, Kajati Sulsel Agus Salim Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
KEJATI SULSEL, Makassar—Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Koordinator pada Pidana Militer, Nurul Hidayat dan Kasi Oharda, Alham melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dari Kejaksaan Negeri Luwu, di Kejati Sulsel, Rabu (19/3/2025).
Kegiatan ekspose ini juga diikuti Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Zulmar Adhy Surya, Kasi Pidum dan Pidsus, Jaksa Fasilitator dan jajaran secara virtual.
Kejari Luwu mengajukan RJ atas nama tersangka Sudarman alias Sudar bin Amir (27 tahun) yang melanggar pasal 351 Ayat (1) KHUP (kasus penganiayaan) terhadap salah seorang petani MW (56 tahun).
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan Sudarman yang berprofesi sebagai petani terjadi pada hari Minggu tanggal 5 Januari 2025 di Dusun Bungkang, Desa Binturu, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu. Berawal saat tersangka dan korban bersama 5 orang temannya sedang minum minuman keras di rumah tersangka. Saat saksi korban hendak pulang ke rumahnya tiba – tiba tersangka langsung mengeluarkan sebilah parang yang sebelumnya disimpan di pinggang sebelah kirinya lalu mengayunkan parang tersebut ke lengan atas tangan kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali. Setelah melakukan pemarangan, tersangka kemudian meninggal Lokasi. Sementara korban dibawa ke rumah sakit Batara Guru.
Adapun alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis; tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun; adanya perdamaian antara tersangka dan korban di mana keduanya masih memiliki hubungan kekeluargaan (tersangka merupakan adik ipar korban); korban yang berinisiatif untuk dilakukan upaya RJ karena merasa kasihan terhadap kondisi keluarga tersangka (istri tersangka yang merupakan adik dari korban sedang sakit jiwa serta tidak ada yang mengurus anak tersangka yang masih kecil); luka yang diderita korban sudah sembuh dan tidak meninggalkan bekas serta telah diberikan bantuan pengibatan dari tersangka sebesar Rp.5.000.000; Masyarakat merespons positif terhadap proses RJ.
Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Agus Salim.
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Luwu untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan membebaskan tersangka.
"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.
Makassar, 20 Maret 2025.
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI, S.H., M.H.
HP. 081342632335.