Cumi-cumi Curi Motor Sesama Penjual Ikan di Pelabuhan Paotere Karena Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Kajati Sulsel Agus Salim Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
KEJATI SULSEL, Makassar—Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim Bersama Wakajati Sulsel, Teuku Rahman didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Kepala Seksi Oharda Alham, Kasi Teroris Parawangsah melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar di Lantai 2, Kejati Sulsel, Selasa (25/3/2025).
Kegiatan ekspose ini juga diikuti Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar, Ady Haryadi Annas, Jaksa Fasilitator dan jajaran secara virtual.
Cabjari Pelabuhan Makassar mengajukan RJ atas nama tersangka Muh. Jufri alias Cumi-cumi bin Dg Dahlan (40 tahun) yang melanggar pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KHUP (kasus pencurian dengan pemberatan) atas pasal 362 KUHP terhadap korban perempuan SU (29 tahun).
Peristiwa pencurian yang dilakukan Jufri terjadi pada Senin tanggal 13 Januari 2025 di Jalan Pelelangan Ikan, Pelabuhan Paotere, Kota Makassar. Berawal saat suami korban, Aswar berangkat ke Pelelangan Ikan di Pelabuhan Paotere untuk melakukan bongkar muat ikan. Setibanya di pelelangan ikan, saksi Aswar meminjam motor miliknya kepada temannya Akbar untuk pergi membeli rokok.
Kemudian datang tersangka Jufri yang sudah punya niat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi, mendapati motor Mio Sporty milik SU di depan SPBU Pelelangan Ikan. Pertama, dia berusaha membunyikan motor dengan cara stater kaki, karena tidak berhasil dia memasukkan gunting ke dalam kunci kontak kemudian memutarnya ke posisi ON. Setelah berhasil membunyikan motor, tersangka membawa motor itu ke dekat kanal yang ada di sekitar Pelabuhan Ikan Paotera dan ditutupi menggunakan selimut yang sudah disiapkan sebelumnya.
Usai melancarkan aksinya, tersangka kembali ke pelelangan ikan untuk menjual ikan sebagaimana aktivitasnya sehari-hari. Beruntung aksi jahat tersangka terekam CCTV yang terpasang di area jalan keluar Tempat Pelelangan Ikan Paotere.
Adapun alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis; tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun; nilai barang bukti tidak lebih dari Rp.2.500.000; Tersangka telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan Saksi korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah ada perdamaian kedua belah pihak.
Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Agus Salim.
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Cabjari Pelabuhan Makassar untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara, barang bukti dikembalikan ke korban dan bebaskan tersangka.
"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.
Makassar, 25 Maret 2025.
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI, S.H., M.H.
HP. 081342632335.