Tini Ancam Besannya dengan Celurit Gara-gara Anak Dipukul, Kejati Sulsel Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
KEJATI SULSEL, Makassar— Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim menyetujui dan menerima permohonan Restotarif Justice (RJ) atas perkara ancaman kekerasan (melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP) yang melibatkan tersangka Tini binti Sape (41 tahun) terhadap besannya HW (55 tahun).
Ekspose perkara permohonan RJ Kejari Jeneponto ini dilakukan Kajati Sulsel Agus Salim didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Kasi Teroris Parawangsah, Kasi Oharda, Alham dan Kasi Penkum Soetarmi di Kejati Sulsel, Selasa (25/3/2025).
Ekspose ini juga diikuti Kajari Jeneponto, Teuku Luftansya Adhyaksa bersama jajaran secara daring lewat aplikasi zoom meeting.
Kajati Sulsel, Agus Salim mengatakan penyelesaian sebuah perkara lewat RJ harus mempedomani Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Dari ketentuan yang ada dalam Perja, perkara ini sudah memenuhi syarat untuk diselesaikan dengan keadilan restoratif. juga telah dilakukan musyawarah dan disepakati adanya perdamaian,” kata Agus Salim.
Diketahui Tersangka Tini memiliki dua orang anak. Salah satu anaknya, Reni merupakan menantu dari korban HW. Dua minggu lalu, perkara penganiayaan Reni terhadap HW juga telah diselesaikan lewat proses RJ oleh Kejati Sulsel.
Kasus Posisi
Peristiwa terjadi pada Kamis tanggal 2 Januari 2025, saat tersangka Tini mendengar kabar anaknya Tini dipukul oleh korban HW di rumah Kepala Dusun Bontomanai, yang bernama Duda. Tersangka Tini yang marah langsung menuju rumah Duda sambil membawa sebilah sabit (celurit). Saat berada di depan rumah Duda, tersangka berteriak-teriak memanggil nama korban sambil mengayunkan celuritnya ke atas sambil berjalan mendekati korban yang berada di teras. Tersangka sempat mengancam korban dalam Bahasa Makassar yang intinya mengancam akan membunuh HW yang membuat korban lemas dan ketakutan. Pemilik rumah, Duda kemudian melerai tersangka dan merampas celurit yang dipegang.
Pengajuan RJ yang dilakukan Kejari Jeneponto disertai beberapa alasan. Pertama, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Ketiga, adanya perdamaian antara pihak Korban dan Tersangka, di mana korban telah memaafkan tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga (besan). Keempat, perbuatan Tersangka tidak menimbulkan kegaduhan yang dapat mengikis keharmonisan dalam masyarakat dan mengakibatkan stigma negatif dalam memberikan keadilan dalam Masyarakat.
Kajati Sulsel Agus Salim menyetujui permohonan RJ yang diajukan Kejari Jeneponto dan berpesan apabila tersangka ditahan, segera dibebaskan dan berkas administrasi dilengkapi. Jaksa Fasilitator juga diminta untuk tetap memantau perkembangan efektifitas pelaksanaan RJ tersebut dan memastikan hubungan tersangka dan korban tetap harmonis.
“Atas nama pimpinan kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan Kejari Jeneponto. Setelah disetujui, seluruh administrasi dilengkapi. Dengan disetujuinya RJ ini tersangka segera dibebaskan. Jangan sampai ada transaksional dalam pelaksanaan RJ ini, lakukan AGTH setelah pelaksanaan RJ,” pesan Agus Salim.
Makassar, 25 Maret 2025
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI, S.H., M.H.