Suami Aniaya Istri Gara-gara Emosi Tak Pernah Dilayani Saat Mau Makan, Kejati Sulsel Damaikan Lewat Keadilan Restoratif
KEJATI SULSEL, Makassar— Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim menyetujui dan menerima permohonan Restotarif Justice (RJ) atas perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melanggar Pasal 44 Ayat (1) Jo. Pasal 5 huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilakukan tersangka Johan bin Nuddin (51 tahun) kepada istrinya Saniati binti Mando (48 tahun).
Ekspose perkara permohonan RJ Kejari Jeneponto ini dilakukan Kajati Sulsel Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel Teuku Rahman, Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Kasi Teroris Parawangsah, Kasi Oharda, Alham dan Kasi Penkum Soetarmi di Kejati Sulsel, Selasa (25/3/2025). Ekspose ini juga diikuti Kajari Jeneponto, Teuku Luftansya Adhyaksa bersama jajaran secara daring lewat aplikasi zoom meeting.
Kajati Sulsel, Agus Salim mengatakan penyelesaian sebuah perkara lewat RJ harus mempedomani Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Dari ketentuan yang ada dalam Perja, perkara ini sudah memenuhi syarat untuk diselesaikan dengan keadilan restoratif. Juga telah dilakukan musyawarah dan disepakati adanya perdamaian antara suami istri tersebut,” kata Agus Salim.
Kasus Posisi
Peristiwa KDRT yang dilakukan Johan kepada istrinya terjadi pada Sabtu, Tanggal 11 Januari 2025. Penyebabnya, tersangka merasa kesal (emosi) karena korban Saniati tidak pernah melayani dirinya sewaktu ingin makan. Saat melihat istrinya tertidur di bawah kolong rumah, lalu tersangka menghampiri korban yang berujung cekcok, Karena kesal mendengar sang istri tidak mau berhenti bicara, tersangka mengambil kayu balok dan langsung mengarahkan ke korban. Pukulan pertama berhasil ditangkis dengan lengan kiri. Tapi pukulan kedua tepat mengenai kepala bagian kiri korban. Saniati kemudian berteriak minta tolong kepada anaknya, Dandi.
Pengajuan RJ yang dilakukan Kejari Jeneponto disertai beberapa alasan. Pertama, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Ketiga, adanya perdamaian antara pihak Korban dan Tersangka, di mana korban telah memaafkan tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga (suami-istri). Keempat, perbuatan Tersangka tidak menimbulkan kegaduhan yang dapat mengikis keharmonisan dalam masyarakat dan mengakibatkan stigma negatif dalam memberikan keadilan dalam Masyarakat.
Kajati Sulsel Agus Salim menyetujui permohonan RJ yang diajukan Kejari Jeneponto. Dirinya berpesak agar jaksa fasilitator tetap memantau proses perdamaian dan memastikan hubungan tersangka dan korban tetap harmonis.
“Atas nama pimpinan kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan Kejari Jeneponto. Setelah disetujui, seluruh administrasi dilengkapi. Dengan disetujuinya RJ ini tersangka segera dibebaskan. Jangan sampai ada transaksional dalam pelaksanaan RJ ini, lakukan AGTH setelah pelaksanaan RJ,” pesan Agus Salim.
Makassar, 25 Maret 2025
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI, S.H., M.H.
HP. 081342632335.