Penandatanganan PKS antara Kejati Sulsel dan PT Pongkeru Mineral Utama Wujudkan Komitmen Percepatan Investasi
KEJATI SULSEL, Makassar — Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dengan PT Pongkeru Mineral Utama (JVCo) berlangsung di Hotel Aston Makassar. PKS ini bertujuan untuk menjalin kerja sama dalam rangka mendukung percepatan investasi di Sulawesi Selatan.
Acara ini dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Robert M. Tacoy, bersama dengan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), Riyadi Bayu Kristianto, Kajari Luwu Timur serta Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan staf Kejati Sulsel. Total peserta dari pihak Kejati Sulsel adalah 52 orang. Selain itu, hadir pula perwakilan dari PT Pongkeru Mineral Utama (JVCo), PT Antam, Asisten II Pemprov Sulsel, dan Wakil Bupati Luwu Timur.
Dalam sambutannya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Robert M. Tacoy, menegaskan bahwa kehadiran Kejaksaan dalam acara ini bukanlah hal yang tiba-tiba, melainkan sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di tingkat pusat. Ia menjelaskan bahwa Wakil Jaksa Agung menjabat sebagai wakil ketua satgas di tingkat nasional, yang kemudian diinisiasi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, untuk membentuk satuan tugas serupa di daerah.
"Tujuan pembentukan satgas ini adalah untuk mencegah adanya sektoral dan penyimpangan seperti pungutan liar (pungli) dalam pemberian izin investasi," ujar Robert M. Tacoy.
Ia juga berharap semua pihak yang tergabung dalam satgas ini berkomitmen untuk memajukan pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Selatan. "Semoga niat baik PT POMU, PT Antam, dan Pemprov Sulsel dapat terwujud, dan seluruh kegiatan ini dapat berjalan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat Sulawesi Selatan," tambahnya.
Sementara itu, Plt. Direktur Utama PT Pongkeru Mineral Utama, Bapak Hamzah Kurniadani, menekankan pentingnya mendapat dukungan dari Kejaksaan.
“Kami berharap dapat beroperasi sesuai dengan aturan dan tata kelola yang baik. Dengan adanya pendampingan hukum, kami berharap operasional PT POMU bisa berjalan lancar dan berada di bawah pengawasan semua pemangku kepentingan," ungkapnya.
Hamzah juga berharap bahwa apa yang dilakukan oleh PT POMU dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Luwu Timur, pemerintah daerah, dan BUMN.
Penandatanganan PKS ini menandai komitmen bersama antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan PT Pongkeru Mineral Utama untuk memastikan iklim investasi yang sehat dan bersih di Sulawesi Selatan, demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.