Majelis Hakim PN Makassar Alihkan Status Penahanan Rutan Terdakwa Kasus Skincare Mira Hayati Jadi Tahanan Rumah
KEJATI SULSEL, Makassar-- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar mengeluarkan Surat Penetapan Nomor 204/Pid.Sus/2025/PN Mks terkait status tahanan terdakwa kasus skincare bermerkuri Mira Hayati (30 tahun).
Dalam surat tertanggal 27 Maret 2025 itu, Ketua Majelis Hakim HM Pandji Santoto, hakim anggota Bintang dan Arif Wisaksono memutuskan status tahanan Mira Hayati dari Tahanan Rumah Tahanan (Rutan) menjadi Tahanan Rumah sejak Rabu, 26 Maret 2025.
Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali mengatakan pengalihan status tahanan terdakwa Mira Hayati dilakukan setelah keluarga dalam hal ini suami, ayah dan saudaranya mengajukan permohonan dan sebagai penjamin.
Dalam proses pengalihan penahanan tersebut, pihak PN Makassar mempersyaratkan uang jaminan yang harus disetor dan pihak terdakwa Mira Hayati telah menyetor uang jaminan tersebut di PN Makassar. Jumlah uang yang disetor tak bisa diungkapkan oleh Humas PN Makassar, Sibali.
"Memang ada jaminan berupa uang, tapi nilainya saya tidak bisa kasih tahu. Itu uang jaminan yang akan dipakai untuk operasional jika terdakwa melarikan diri. Kalau pengalihan penahanannya sudah selesai, uang tersebut bisa diambil kembali," kata Sibali.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan dengan adanya penetapan dari Majelis Hakim terkait pengalihan status penahanan rutan menjadi tahanan rumah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel dan Kejari Makassar telah berkoodinasi dengan pihak Rutan Makassar dan telah mengeluarkan terdakwa Mira Hayati dari rutan pada hari Rabu, 26 Maret 2025.
Dalam surat penetapan Majelis Hakim PN Makassar ada tiga syarat yang harus dipenuhi oleh terdakwa Mira Hayati.
Pertama, terdakwa akan menaati jadwal persidangan yang telah ditetapkan majelis hakim. Kedua, terdakwa tidak akan meninggalkan Kota Makassar sebelum pemeriksaan perkara selesai. Ketiga, terdakwa tidak boleh mengulangi perbuatannya atau melakukan tindak pidana lain.
"Jika salah satu syarat tersebut dilanggar, surat penetapan akan dibatalkan. Dan terdakwa akan dikembalikan ke Rutan Makassar," kata Soetarmi.
Diketahui, sidang Mira Hayati terakhir kali digelar hari Rabu, 26 Maret 2025. Untuk sidang berikutnya dijadwalkan besok, Kamis tanggal 10 April 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU Kejati Sulsel.
Terdakwa Mira Hayati didakwa Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Mira Hayati diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Selain Mira Hayati, ada dua terdakwa lain perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya. Yaitu Agus Salim alias H. Agus bin H.Babaringan Dg Nai (40 tahu) dan Mustadir Dg Sila (42 tahun). Keduanya, saat ini masih di tahan di Rutan Makassar untuk menjalani proses persidangan.
Dalam pemeriksaan ahli BPOM RI sebagaimana yang telah dihadirkan JPU pada siding terdakwa Mustadir Dg Sila, bahwa mercuri dan senyawanya merupakan bahan yang tidak diizinkan digunakan dalam komestika. Hal ini diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika,
Selain itu, sesuai Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik, kegiatan memproduksi merupakan kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membentuk, mengemas, dan/atau mengubah bentuk, pengawasan mutu dan pemastian mutu sediaan kosmetik.