Kajati Sulsel Paparkan Strategi Penyelamatan Aset Negara dan Pengawasan Dana Desa dalam Rakor Forkopimda

Kajati Sulsel Paparkan Strategi Penyelamatan Aset Negara dan Pengawasan Dana Desa dalam Rakor Forkopimda

 

KEJATI SULSEL, Makassar– Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H., memaparkan materi strategis dalam Rapat Koordinasi Forkopimda Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (09/02/2026). 

Rakor ini dilaksanakan guna menindaklanjuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto terkait kepastian hukum dan kedaulatan ekonomi. Dihadiri Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, jajaran Forkopimda, Bupati/Walikota se-Sulsel dan instansi terkait.

Dalam arahannya, Kajati Sulsel menekankan dua agenda utama mulai dari Transformasi Digital dan Pengawasan Dana Desa hingga Ketegasan Penindakan dan Penyelamatan Aset.

Kejati Sulsel telah mengimplementasikan aplikasi JAGA DESA yang menjangkau 3.126 desa di seluruh wilayah Sulawesi Selatan. Melalui sistem yang terkoneksi langsung dengan SISKEUDES, Jaksa melakukan pengawasan anggaran secara real-time sekaligus memberikan pendampingan hukum preventif kepada perangkat desa.

Kajati menegaskan komitmen memberantas mafia dana desa dan mengejar aset negara yang digelapkan. Sepanjang tahun 2025, Kejati telah menindak 11 oknum Kepala Desa hingga tahap penuntutan. Selain itu, dipaparkan best practice keberhasilan pengembalian aset senilai Rp10,7 Triliun sebagai bentuk nyata pengamanan amanah rakyat.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memastikan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan wewenang dan berkomitmen penuh menjaga aset negara demi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat.

"Aset negara adalah amanah rakyat. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkomitmen menjaga, mengamankan, dan mengembalikannya untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat, serta memastikan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan dan perampasan hak rakyat,” kata Didik Farkhan.

Didik Farkhan juga berbagi pengalaman sukses saat mengembalikan 19 aset negara senilai Rp10,7 triliun di Surabaya melalui instrumen hukum yang kuat.

Makassar, 9 Februari 2026
KASI PENERANGAN HUKUM KEJATI SULSEL

Bagikan tautan ini

Mendengarkan