Ali Topan Parangi Tetangga Usai Pesta Miras di Luwu, Kajati Sulsel Agus Salim Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
KEJATI SULSEL, Makassar—Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dari Kejaksaan Negeri Luwu, di Kejari Bantaeng, Rabu (19/3/2025). Di Bantaeng, Kajati Sulsel didampingi Koordinator Nurul Hidayat dan Kasi Teroris, Parawangsah.
Kegiatan ekspose ini juga diikuti secara virtual oleh Wakajati Sulsel, Teuku Rahman dan Aspidum, Rizal Syah Nyaman dari Kejati Sulsel. Serta Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Zulmar Adhy Surya, Kasi Pidum dan Pidsus, Jaksa Fasilitator dan jajaran secara virtual.
Kejari Luwu mengajukan RJ atas nama tersangka Ali Topan alias Topan bin Hartono (19 tahun) yang melanggar pasal 351 Ayat (1) KHUP (kasus penganiayaan) terhadap korban Lala alias Bapak Aco bin Dg Topaku (56 tahun).
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan Topan kepada Lala terjadi pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024. Berawal saat korban dan tersangka serta beberapa orang lainnya sedang minum minuman keras jenis ballo di belakang rumah Korban Lala alias Bapak Aco. Dalam keadaan mabuk, terjadi adu mulut antara korban dan tersangka. Tidak lama, korban Bapak Aco hendak pulang ke rumahnya. Saat korban sudah masuk ke dalam rumahnya, tersangka Topan mengikuti korban dengan membawa parang. Tersangka menendang-nendang pintu belakang rumah saksi korban dan memaksa untuk masuk. Setelah saksi korban membuka pintu belakang rumahnya, tersangka yang masih dalam keadaan mabuk lalu masuk dan mengayunkan parang ke arah kepala bagian dahi kanan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, kemudian tersangka langsung pergi.
Adapun alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis; tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun; adanya perdamaian antara tersangka dan korban di mana keduanya merupakan tetangga rumah dan masih memiliki hubungan kekeluargaan; korban yang berinisiatif untuk dilakukan upaya RJ karena merasa kasihan terhadap kondisi keluarga tersangka (tersangka tinggal bersama dan mengurus neneknya); luka yang diderita korban sudah sembuh; Masyarakat merespons positif terhadap proses RJ.
Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Agus Salim.
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Luwu untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan membebaskan tersangka.
"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.
Makassar, 23 April 2025.
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI, S.H., M.H.
HP. 081342632335.