Usman Curi Tas Berisi Hp dan Laptop Milik Jamaah Masjid yang Sedang Tidur, Kejati Sulsel Selesaikan Perkara Lewat Keadilan Restoratif

Usman Curi Tas Berisi Hp dan Laptop Milik Jamaah Masjid yang Sedang Tidur, Kejati Sulsel Selesaikan Perkara Lewat Keadilan Restoratif

 

KEJATI SULSEL, Makassar—Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel, Teuku Rahman, Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Koordinator, Nurul Hidayat dan beberapa kepala seksi pada bidang Pidum melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dari Kejari Parepare di Kejati Sulsel, Senin (28/4/2025).
Kegiatan ekspose ini juga diikuti Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Abdillah, Kasi Pidum, Jaksa Fasilitator dan jajaran secara virtual. 

Kejari Parepare mengajukan RJ atas nama tersangka Usman Alimuddin alias Usman bin Alimuddin (35 tahun) yang melanggar pasal 362 KHUP (kasus pencurian) terhadap korban Hidayatullah (28 tahun).

Peristiwa pencurian yang dilakukan tersangka Usman terhadap korbannya terjadi pada Rabu tanggal 12 Februari 2025. Berawal saat tersangka menuju Masjid Agung Kota Parepare untuk melaksanakan salat sunnah Dhuha. Saat masuk ke dalam masjid, tersangka Usman melihat korban Hidayatullah sedang tertidur di teras masjid dengan posisi di samping korban terdapat tas ransel berisikan 2 unit Hp dan 1 laptop. Terdakwa kemudian mendekati korban dan berpura-pura ikut tidur sambil memperhatikan keadaan sekitar. Setelah dirasa aman, tersangka mengambil ransel milik Hidayatullah. Selanjutnya, hp milik korban ini dijual tersangka kepada orang tidak dikenal dengan harga Rp.280.000 dan satu lagi dijual lewat marketplace di Facebook seharga Rp.1.200.000. Uang hasil penjuala dua Hp ini, dipakai Usman untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya cicilan Hp miliknya.

Diketahui, Tersangka Usman Alimuddin bekerja sebagai wiraswasta, status tersangka kepala keluarga dan memiliki istri yang dikaruniai 2 (dua) orang putri.

Adapun alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis; tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun; kerugian yang dialami korban tidak lebih dari Rp.2.500.000; adanya perdamaian antara tersangka dan korban, di mana barang yang dicuri telah dikembalikan ke korban; Masyarakat merespons positif terhadap proses RJ.

Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Agus Salim.

Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Parepare untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara, barang bukti dikembalikan ke korban dan bebaskan tersangka. 

"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.


Makassar, 28 April 2025.
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI, S.H., M.H. 
HP. 081342632335.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan