Larappe Parangi Rudi Gara-gara Anaknya Disebut Mata-mata Polisi, Kajati Sulsel Agus Salim Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Larappe Parangi Rudi Gara-gara Anaknya Disebut Mata-mata Polisi, Kajati Sulsel Agus Salim Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

KEJATI SULSEL, Makassar— Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel, Teuku Rahman, Koordinator, Nurul Hidayat dan beberapa kepala seksi pada bidang Pidum melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dari Kejari Sidrap di Kejati Sulsel, Senin (28/4/2025).

Kegiatan ekspose ini juga diikuti Kajari Sidrap,Sutikno, Kasi Pidum, Jaksa Fasilitator dan jajaran secara virtual. 

Kejari Sidrap mengajukan RJ atas nama tersangka Anjas Rappe alias Larappe bin Latif (50 tahun) yang melanggar pasal 351 ayat (1) KHUP (kasus penganiayaan) terhadap korban Rudi bin Banda (32 tahun).

Peristiwa penganiyaan yang dilakukan Larappe kepada Rudi terjadi pada Senin tanggal 20 Mei 2024. Berawal saat, korban melintas di depan rumah tersangka dan meneriaki anak tersangka yang bernama Reza dengan kata ‘Banpol” atau Bantuan Polisi. Sebuah panggilan bagi mereka yang dicurigai sebagai mata-mata polisi. 
Tak berselang lama, tersangka kemudian mengikuti korban menuju rumah saksi Candra di Dusun Toddang Paberre, Desa Lainungan, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap. Sesampai di rumah saksi Candra, Larappe kemudian bertanya ke korban maksud meneriaki anaknya sebagai ‘Banpol’. Korban Rudi menyebut hal itu sebagai candaan. Tersangka lantas menampar pipi kanan korban dan menebas paha kanan menggunakan sebilah parang yang disimpan di pinggangnya. Akibat perbuat tersangka, korban mengalami luka gores pada paha kanan. 

Diketahui, tersangka Larappe merupakan tulang punggung keluarga. Tersangka tinggal bersama dengan kedua orang tua, saudara dan keponakan dirumah milik orang tuanya. Tersangka memiliki 7 (tujuh) orang anak dan tersangka telah berpisah dengan istrinya. ondisi tersangka saat ini tidak dapat melakukan aktifitasnya sehari-hari diakibatkan karena luka yang disebabkan oleh keluarga korban yang juga melakukan penganiayaan kepada tersangka. Tersangka dan korban sudah saling memaafkan serta telah ada perdamaian antara kedua belah pihak.

Adapun alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana / bukan residivis; Ancaman pidana pasal yg dilanggar tidak lebih dari 5 Tahun; Telah ada perdamaian tanpa syarat antara saksi korban dengan tersangka; Ketika dilakukan proses RJ, kondisi luka yang dialami saksi korban sudah dalam kondisi sembuh dan pulih kembali.

Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka serta respons positif masyarakat. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Agus Salim.

Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Sidrap untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara, dan bebaskan tersangka. 

"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.


Makassar, 28 April 2025
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI, S.H., M.H. 
HP. 081342632335.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan