Jaksa Pengacara Negara Kejati Sulsel Dampingi PT Semen Tonasa dalam Perpanjangan SHGB

Jaksa Pengacara Negara Kejati Sulsel Dampingi PT Semen Tonasa dalam Perpanjangan SHGB

 

KEJATI SULSEL, Makassar - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal aset negara. Kali ini, Kejati Sulsel menggelar Rapat Pemaparan Awal (Entry Meeting) untuk mendampingi PT Semen Tonasa dalam proses penyelesaian dan pengurusan perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Rapat yang berlangsung di Kejati Sulsel pada Senin, 11 Agustus 2025 ini dipimpin langsung oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sulsel, Riyadi Bayu Kristianto. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kasi Pertimbangan Hukum Bambang Eka Jaya, Kasi IV Bidang Intelijen Anton Sulaiman, serta jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) lainnya.

Dari pihak PT Semen Tonasa, hadir General Manager Komunikasi dan Legal & Government Affairs Muhammad Akhdarisa beserta jajaran.

“Permohonan pendampingan ini merupakan kelanjutan dari kerja sama sebelumnya dan menjadi bagian dari upaya Kejati Sulsel untuk melindungi aset negara yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PT Semen Tonasa,” kata Asdatun Riyadi Bayu Kristianto.

Dalam pemaparannya, Muhammad Akhdarisa menjelaskan status perizinan perpanjangan sertifikat di kawasan Tonasa I. Ia memaparkan bahwa terdapat beberapa tantangan yang dihadapi, seperti tumpang tindih lahan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) warga, serta adanya kawasan hutan dan sungai di area tersebut.

“Beberapa SHGB telah terbit dan sisanya masih dalam proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pangkep. Pendampingan hukum oleh Kejati Sulsel diharapkan dapat memperlancar proses ini,” kata Akhdarisa.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan