Kajati Sulsel Didik Farkhan Terima Kunjungan Mahasiswa FH Unhas Kuatkan Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi

Kajati Sulsel Didik Farkhan Terima Kunjungan Mahasiswa FH Unhas Kuatkan Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi

 

KEJATI SULSEL, Makassar— Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menerima kunjungan Himpunan Mahasiswa Departemen Law and Society Studies Institute (LETS INSTITUTE) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) di Kejati Sulsel, Jumat (12/12/2025). 

Kunjungan ini merupakan bagian dari kegiatan visit dan podcast yang diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2025, dengan mengusung tema “Anti Korupsi Bukan Cuma Tugas KPK: Peran Masyarakat Dalam Sistem Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan”.

Dosen Pembimbing LETS INSTITUTE FH Unhas, Wiranti, S.H., M.H., menyampaikan terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada mahasiswa. “Terima kasih sudah menerima mahasiswa kami, untuk memberikan kesempatan shering bersama mahasiswa,” kata Wiranti.

Kajati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menyambut baik kedatangan para mahasiswa. Dalam pemaparannya, Kajati Sulsel menegaskan posisi penting masyarakat dalam sistem hukum. 

"Menurut hukum positif Indonesia, posisi masyarakat dalam pencegahan korupsi bukan sekadar 'pelapor', melainkan elemen kunci dalam sistem pengawasan". Hal ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang "secara eksplisit memberikan hak dan kewenangan luas kepada masyarakat, terutama pada Pasal 41 dan 42",” jelas Didik Farkhan.

Didik Farkhan menegaskan kewenangan yang dimiliki masyarakat sangatlah luas, mencakup Hak Mencari, Memperoleh, dan Memberikan Informasi adanya dugaan Tipikor, Hak Memperoleh Pelayanan, Hak Menyampaikan Saran dan Pendapat secara bertanggung jawab, Hak Memperoleh Jawaban atas laporan, serta Hak Memperoleh Perlindungan Hukum sebagai saksi atau pelapor (Whistleblower).

“Dengan demikian, masyarakat adalah mata dan telinga negara, dan peran mereka dijamin serta dilindungi oleh undang-undang, jauh melampaui sekadar melaporkan,” tegasnya.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan