Iqbal Efendi mencuri kompor dan tabung gas karena desakan ekonomi, Kejati sulsel selesaikan perkara lewat keadilan restorative
KEJATI SULSEL, Makassar - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Teuku Rahman, Asisten Tindak Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman, Koordinator, Nurul Hidayat dan Kasi Oharda pada bidang Pidum, Alham melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dari Kejari Wajo di Kejati Sulsel, Senin (16/6/2025).
Kegiatan ekspose ini juga diikuti Kajari Wajo, Andi Usama Harun, Kasi pidum, A. Vickariaz Tabriah dan jaksa fasilitator secara virtual. Kejari Wajo mengajukan RJ atas nama tersangka Muhammad Iqbal Efendi (33 tahun) Perkara Tindak Pidana Pencurian, melanggar : Primair Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP Subsidiair Pasal 362 KUHP
Perkara pencurian yang dilakukan tersangka pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 WITA bertempat di MTS Tsanawiyah, Kel. Bulete, Kec. Pitumpanua, Kab. Wajo. Tersangka Muhammad Iqbal Efendi mengambil 2 (dua) buah tabung gas dan 1 (satu) buah kompor gas dan dengan adanya perbuatan tersebut kerugian yang dialami oleh Saksi Korban ditaksir sekitar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah).
Tersangka bekerja sebagai buruh harian yang penghasilannya tidak menentu dan hanya cukup untuk kebutuhan hidup sehari-harinya. Tersangka merupakan tulang punggung keluarga dimana Tersangka memiliki 2 (dua) orang anak dari seorang istri. Tersangka tinggal di rumah yang sederhana bersama istri dan keluarganya. Tersangka belum pernah dipidana dan berdasarkan hasil profiling Kejaksaan Negeri Wajo, Tersangka dikenal oleh masyarakat setempat memiliki kepribadian yang baik, suka membantu antar sesama. Tersangka melakukan pencurian karena desakan ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya sebagai kepala keluarga.
Adapun alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; Tindak pidana diancam pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun namun kerugian di bawah Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah);telah ada kesepakatan damai antara korban dan tersangka serta masyarakat merespon positif;
Setelah menyetujui pengajuan RJ, Wakajati Sulsel berpesan agar tersangka segera dibebaskan dan berkas administrasi dilengkapi. "Jangan sampai ada transaksional dalam pelaksanaan RJ ini" pesan Wakajati Sulsel.