Tak Mau Serahkan Sertifikat Usai Jual Beli Tanah, Kajati Sulsel Agus Salim Selesaikan Perkara Penggelapan di Palopo Lewat Keadilan Restoratif

Tak Mau Serahkan Sertifikat Usai Jual Beli Tanah, Kajati Sulsel Agus Salim Selesaikan Perkara Penggelapan di Palopo Lewat Keadilan Restoratif

KEJATI SULSEL, Makassar-- Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim dan jajaran melakukan ekspose perkara dari Kejari Palopo untuk diselesaikan lewat keadilan restorative (Restoratif Justice) di Kejati Sulsel, Selasa (8/7/2025).

Ekspose perkara ini juga diikuti Kajari Palopo, Ikeu Bachtiar, Kasi Pidum, Koharuddin, Jaksa Fasilitator, Dian Noviyani Rusdi dan jajaran secara virtual.

Kejari Palopo mengusulkan penerapan Restorative Justice (RJ) untuk tersangka Salmia alias Mama Fira (51 tahun, Ibu Rumah Tangga) yang disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP (penggelapan) atau Pasal 227 KUHP, dengan korban H. Arisandi Bara (54 tahun, Wiraswasta).

Kasus pengelapan yang dilakuan Salmi bermula dari hubungan jual beli tanah empang pada 30 Desember 2000 antara keluarga tersangka (alm. Malla) dan ibu korban (alm. Hj. Mainong). Meskipun pembelian telah dilakukan, sertifikat tanah tidak pernah diserahkan oleh tersangka dan keluarganya kepada korban untuk pemecahan sertifikat. Korban kemudian mengajukan gugatan dan memenangkan putusan Pengadilan Negeri Palopo yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, saat eksekusi dilakukan pada 24 Oktober 2024, tersangka Salmia kembali tidak menyerahkan sertifikat tersebut, bahkan setelah somasi dari pengacara korban, sehingga korban melaporkannya ke pihak berwajib.

Alasan Dilakukannya Restorative Justice: Tersangka belum pernah dihukum sebelumnya dan merupakan kali pertama melakukan tindak pidana; Ancaman pidana Tersangka di bawah 5 tahun penjara; Korban dan tersangka sudah saling memaafkan dan sepakat untuk bersama-sama memecah Sertifikat tersebut ke Badan Pertanahan Negara (BPN); Korban mencabut tuntutan kepada tersangka; Sudah ada Surat Pernyataan Kesepakatan antara pihak Korban dan Tersangka yang disaksikan oleh pihak ATR/BPN; Tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya kepada korban maupun pihak lain.

Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan tokoh masyarakat. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Agus Salim.

Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Makassar untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan. 

"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.
 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan