Kejati Sulsel Perkuat Pengamanan Pembangunan Strategis: Kawal Revitalisasi Pendidikan Dan Program Makan Bergizi Gratis Di Sulawesi Selatan

Kejati Sulsel Perkuat Pengamanan Pembangunan Strategis: Kawal Revitalisasi Pendidikan Dan Program Makan Bergizi Gratis Di Sulawesi Selatan

 

KEJATI SULSEL, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melalui Bidang Intelijen hari ini menggelar rapat koordinasi penting terkait Pengamanan Pembangunan Strategis Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan serta Dukungan Kejaksaan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Sulawesi Selatan. Rapat ini dilaksanakan pada Senin, 21 Juli 2025, pukul 09.00 WITA, melalui zoom meeting.

Rapat dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Ardiansyah, dan diikuti oleh Koordinator Muh Ruslan, Kepala Seksi IV Intel Anton Sulaiman, serta Jaksa Fungsional Bidang Intelijen. Secara daring, rapat ini juga diikuti oleh seluruh Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) se-Sulawesi Selatan, menunjukkan komitmen menyeluruh dalam pengawalan program strategis ini.

Kegiatan pengamanan pembangunan strategis ini dilaksanakan sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 dan Petunjuk Teknis Nomor B-1450/D/Ds/09/2023. Fokus utamanya adalah memastikan pencegahan Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang mungkin timbul dalam proses revitalisasi satuan pendidikan dan dukungan Program MBG, khususnya dalam penyediaan tanah untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Program-program ini didasari oleh Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2025, yang bertujuan mempercepat revitalisasi satuan pendidikan (PAUD, Pendidikan Dasar, Menengah, SMA Unggulan Garuda), digitalisasi pembelajaran, serta pembangunan dan pengelolaan sekolah. Di Sulawesi Selatan sendiri, sasaran revitalisasi mencakup 49 PAUD, 269 SD, 111 SMP, 82 SMA, dan 61 SMK.

"Kejaksaan berperan aktif dalam mengidentifikasi dan menyelesaikan potensi AGHT, mulai dari oknum yang mengambil keuntungan pribadi, gangguan dari ormas/LSM/wartawan, masalah birokrasi, fluktuasi harga material, hingga kendala geografis dan keterbatasan Waktu," Kata Ardiansyah. 

Kejaksaan juga mendukung penuh proses penyediaan tanah untuk SPPG, yang berfungsi memproduksi dan mendistribusikan makanan bergizi gratis. Ini meliputi koordinasi aktif dengan Kepala Daerah dan APIP, memastikan spesifikasi tanah sesuai standar (luas 800-1.000m², dekat sekolah, terjangkau PLN, akses logistik memadai), status hak pakai, serta persetujuan dan perjanjian pinjam pakai yang sah. Kejaksaan juga melakukan inventarisasi, pelaporan, monitoring, dan evaluasi untuk memastikan tidak ada penyimpangan.

"Kegiatan pengamanan pembangunan strategis ini terbatas pada penyelesaian potensi AGHT dalam penyelenggaraan proyek/kegiatan, dan tidak masuk ke dalam ranah teknis atau keuangan pekerjaan. Kejaksaa siap mengawal program-program vital ini demi pembangunan yang tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran di Sulawesi Selatan," tutup Ardiansyah.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan