Bentengi Generasi Muda, Kejati Sulsel Gelar JMS Terkait Bijak Bermedia Sosial di SMA-SMP Islam Athirah
KEJATI SULSEL, Makassar— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan bekerja sama dengan mahasiswa Kuliah Kerja Profesi Hukum (KKP Hukum) Angkatan 75 Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) menyelenggarakan program "Jaksa Masuk Sekolah" (JMS) di SMA-SMP Islam Athirah Makassar, Jumat (18/7/2025).
Kegiatan ini mengangkat tema "Klik Aman, Hukum Tenang: Bijak Bermedia Sosial di Era Digital" dan bertujuan membekali para siswa agar bijak dalam bermedia sosial dan terhindar dari potensi pelanggaran hukum di kemudian hari.
Wakil Kepala Sekolah SMA Islam Athirah, Yusran S.Pd, M.Pd, dalam sambutan selamat datangnya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejati Sulsel dan mahasiswa UMI atas inisiatif pelaksanaan JMS.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk membentengi anak-anak dari potensi pelanggaran hukum di kemudian hari," kata Yusran, S.Pd, M.Pd.
Ancaman Cybercrime dan Pentingnya Adab Digital
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, S.H., M.H., menjadi narasumber utama dalam kegiatan ini. Ia memaparkan materi terkait cybercrime dan menekankan pentingnya adab di media sosial. Soetarmi menjelaskan bahwa di era digital ini, jari jemari yang aktif di media sosial atau gadget bisa menimbulkan ancaman jika disalahgunakan.
"Cybercrime merupakan salah satu bentuk kejahatan baru yang menggunakan sarana media elektronik dan jaringan internet," jelas Soetarmi.
Ia juga menguraikan beberapa ciri cybercrime, di antaranya penggunaan teknologi informasi, alat bukti digital, kejahatan yang bersifat nonfisik, serta proses penyidikan yang melibatkan laboratorium forensik komputer dan ahli IT.
Beberapa jenis cybercrime yang dijelaskan antara lain cyberpornography, cyberstalking, hacking, carding, dan phishing. Untuk mengatasi berbagai masalah tersebut, Soetarmi menyoroti keberadaan cyberlaw, yang di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Soetarmi juga membagikan tips kepada siswa untuk menanggulangi cybercrime:
* Meningkatkan sistem pengamanan komputer dan akun media sosial.
* Meningkatkan pemahaman dan kesadaran mengenai cybercrime dan cara mencegahnya.
* Jangan merespon dan membalas aksi pelaku.
* Menyimpan semua bukti digital, seperti tangkapan layar pesan atau gambar, sebagai barang bukti saat melapor ke pihak penegak hukum.
"Yang paling penting adalah berperilaku sopan dan bijak di dunia maya. Gunakan segala bentuk media komunikasi dan peralatan elektronik untuk hal-hal yang positif," pesan Soetarmi.
Etika Digital dan Tanggung Jawab
Senada dengan Soetarmi, Dosen Supervisi Fakultas Hukum UMI, Dr. Hj. Sri Lestari Poernomo, S.H., M.H., turut menegaskan pentingnya menggunakan media sosial dan perangkat teknologi secara bertanggung jawab.
“Dunia maya sekarang ada di dalam genggaman melalui perangkat seluler anak-anakku sekalian, sehingga sangat penting memahami etika digital serta bersikap sopan dan bertanggung jawab sesuai aturan perundang-undangan,” jelas Sri Lestari.
Sri Lestari mencontohkan beberapa etika digital, seperti tidak menyebarkan berita bohong atau hoaks, menghargai privasi orang lain, dan tidak melakukan perundungan di media sosial atau cyberbullying hingga ujaran kebencian. Ia juga menekankan pentingnya memahami kejahatan siber lainnya, seperti judi online, peretasan, dan pornografi.