Kajati Sulsel Agus Salim Terima Kunjungan PT Antam Persero), Siap Dukung Pengelolaan Tambang Blok Pongkeru

Kajati Sulsel Agus Salim Terima Kunjungan PT Antam Persero), Siap Dukung Pengelolaan Tambang Blok Pongkeru

 

KEJATI SULSEL, Makassar– Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Agus Salim, menerima kunjungan silaturahmi dari perwakilan PT Antam (Persero), salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang pertambangan, di Kejati Sulsel, Selasa (22/7/2025). Pertemuan ini membahas rencana pengelolaan blok eks PT Vale Indonesia di Luwu Timur.

Direktur Pengembangan Usaha PT Antam, I Dewa Wirantaya menjelaskan bahwa PT Antam diberikan mandat untuk mengelola salah satu blok eks PT Vale di Luwu Timur. PT Antam memiliki saham mayoritas, yaitu 55%, di perusahaan yang mengelola blok Pongkeru, bekerja sama dengan BUMD milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. 

“Kami menargetkan sudah bisa memulai penambangan pada tahun 2027. Saat ini fokus pada proses pengurusan izin. Karena itu kami butuh dukungan Kejati Sulsel agar tidak ada permasalahan hukum nantinya dalam proses perizinan dan pertambangan,” kata Dewa.

Salah satu tantangan utama yang dihadapi PT Antam adalah pembebasan lahan yang saat ini dikuasai oleh masyarakat, beberapa di antaranya telah digunakan sebagai kebun merica dan damar. Permasalahan sosial ini menjadi krusial untuk diselesaikan demi kelancaran operasional.

Menanggapi hal tersebut, Kajati Sulsel Agus Salim menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh upaya PT Antam. Ia menambahkan bahwa Kejati Sulsel, melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), siap memberikan pendampingan hukum.

“Kami siap mendukung kerja PT Antam sebagai BUMN dalam mengelola sumber daya alam. Ada bidang Datun dan Satgas Percepatan Investasi yang siap mendampingi PT Antam," ujar Agus Salim. 

Pendampingan hukum semacam ini sementa berjalan di blok Lingke Utara dan Bulubalang yang dikelola oleh PT SCI (Perseroda) bersama mitranya. 

Dengan adanya koordinasi dan sinergitas yang ditingkatkan antara Kejaksaan dan BUMN, diharapkan hambatan dalam pengelolaan sumber daya alam dapat diurai, sehingga proyek-proyek strategis dapat berjalan lancar demi kemajuan ekonomi daerah.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan