ASPIDMIL KEJATI SULSEL MENGIKUTI DISKUSI PANEL DALAM RANGKA HUT KE-10 RS ADHYAKSA JAKARTA TIMUR
KEJATI SULSEL, Makassar— Kejaksaan Agung menggelar Diskusi Panel “Peranan Kesehatan Yustisal Dalam Mendukung Tugas, Fungsi dan Wewenang Kejaksaan Republik Indonesia” dalam rangka memperingati HUT Ke-10 Rumah Sakit Adhyaksa Jakarta Timur, Jumat (20/09/2024).
Asisten Tindak Pidana Militer, M Asri Arief bersama jajaran Kejati Sulsel turut hadir mengikuti diskusi panel secara daring lewat aplikasi zoom meeting di Aula Lantai 2 Kejati Sulsel.
Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Prof Bambang Sugeng Rukmono saat memberikan sambutan mengatakan pelayanan kesehatan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia.
”RSU Adhyaksa dalam 1 dekade kehadirannya telah memberikan dukungan pelaksanaan tugas Kejaksaan. Berawal dari balai pengobatan di Kejaksaan Agung hingga berdiri menjadi sebuah rumah sakit,” kata Bambang Sugeng Rukmono.
Dengan usia10 tahun, Bambang Sugeng Rukmono memberikan apresiasi kepada Direktur RS Adhyaksa dan seluruh jajaran yang telah memberikan pelayanan yang optimal kepada seluruh pasien.
Direktur RS Adhyaksa Jakarta Timur, drg M. Budi Santoso mengatakan RS Adhyaksa diresmikan pada 12 September 2010 merupakan rumah sakit tipe B. RS Adhyaksa hadir untuk mendukung Kejaksaan dalam pelaksanaan kesehatan yustisial.
”Pelaksaan tugas kesehatan yustisial dalam penengakan hukum oleh Kejaksaan sangat penting dalam memastikan pemeriksaan terhadap tersangka, terdakwa hingga terpidana Semoga dalam diskusi panel ini bisa memberikan gambaran mendalam terkait kedokteran yustisial,” harapnya.
Ada 5 narasumber dalam diskusi panel ini. Diantaranya:
• R. Narendra Jatna dengan materi “Transformasi Kedokteran Kehakiman Menjadi Kesehatan Yustisial.”
• Prof dr Herkutanto dengan materi “Ruang Lingkup Pelayanan Kedokteran Forensik dan Medikolegal dalam Membantu Fungsi Kesehatan Yustisial.”
• Nathanael Elnadus Johanes Sumampouw dengan materi “Pendekatan Hukum dalam Penanganan Terhadap Korban Kasus Perundungan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.”
• dr Natalia Widiasih Raharjanti dengan materi ” Penialian Pertanggungjawaban ODGJ dan ODMK yang Berhadapan dengan Hukum.”
• dr Ade Firmansyah dengan materi ”Penanganan Medikolegal pada Kasus Pidana.”
(*)