Banding JPU Kejati Sulsel Diterima, Terdakwa Agus Salim Dihukum 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Obat Pelangsing Ilegal

Banding JPU Kejati Sulsel Diterima, Terdakwa Agus Salim Dihukum 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Obat Pelangsing Ilegal

 

KEJATI SULSEL, Makassar - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil memenangkan banding atas kasus peredaran obat pelangsing ilegal dengan terdakwa Agus Salim alias H. Agus. 

Putusan banding dari Pengadilan Tinggi Makassar mengabulkan permintaan JPU, sehingga terdakwa dijatuhi hukuman yang lebih berat dari vonis pengadilan tingkat pertama.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, Pengadilan Tinggi Makassar telah menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Agus Salim. 

"Banding JPU diterima dan putusan banding memperberat pidana penjara yang dijatuhkan jadi 3 tahun dari sebelumnya 10 bulan," jelas Soetarmi, Sabtu (9/8/2025).

Putusan banding yang dikeluarkan pada Kamis, 7 Agustus 2025, dengan nomor 857/PID.SUS/2025/PT MKS, menyatakan bahwa terdakwa Agus Salim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang Tidak Memenuhi Standar dan/atau Persyaratan Keamanan, Khasiat/Kemanfaatan, dan Mutu."

Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Majelis hakim banding juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

"Vonis ini menegaskan komitmen kami dalam memberantas peredaran produk-produk ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat," tambah Soetarmi.

Barang bukti dalam kasus ini, termasuk ratusan botol obat pelangsing merk RG Raja Glow My Body Slim dan sampel jamu, ditetapkan untuk dimusnahkan. Sementara itu, barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait perizinan dikembalikan kepada terdakwa.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan