Wakajati Sulsel Robert M. Tacoy Selesaikan Kasus Penganiayaan di Maros Lewat Keadilan Restoratif

Wakajati Sulsel Robert M. Tacoy Selesaikan Kasus Penganiayaan di Maros Lewat Keadilan Restoratif

KEJATI SULSEL, Makassar — Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Robert M. Tacoy didampingi Aspidum, Rizal Syah Nyaman, Kasi A Alham dan Kasi C, Parawangsa melakukan ekspose perkara dari Kejaksaan Negeri Maros untuk diselesaikan lewat keadilan restorative (Restoratif Justice/RJ) di Kejati Sulsel, Jumat (22/8/2025).

Ekspose perkara RJ ini juga diikuti secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Febryan, Kasi Pidum, Jaksa Fasilitator dan jajaran secara daring melalui zoom meeting.

Kejaksaan Negeri Maros mengajukan penyelesaikan kasus penganiayaan dengan pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) atas nama rersangka MA yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana terhadap korban AD.

Peristiwa penganiyaan terjadi pada hari Senin, 17 Februari 2025, sekitar pukul 22:30 WITA, di Jalan Poros Maros-Bone, Dusun Nahung, Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros. Awalnya, tersangka MA menegur korban, AD, yang sedang mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi. Teguran ini berujung pada adu mulut antara keduanya. Setelah korban meninggalkan lokasi, tersangka tiba-tiba menganiaya korban dengan tinjunya sebanyak dua kali, mengenai pelipis kanan dan bibir kiri korban. Tidak berhenti di situ, tersangka juga melempari korban dengan batu yang mengenai bagian bawah mata kiri, menyebabkan luka robek yang harus dijahit. Akibat penganiayaan tersebut, korban terjatuh ke tanah. Korban kemudian diantar oleh warga dan anaknya ke Puskesmas Cenrana untuk mendapatkan perawatan. 

Adapun alasan penyelesaian melalui keadilan restoratif, antara lain: Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; Tersangka telah memberikan bantuan biaya pengobatan sebesar Rp1.500.000,- kepada korban; Telah terjadi perdamaian dan permintaan maaf antara kedua belah pihak; Tersangka dan korban memiliki hubungan keluarga sebagai paman dan keponakan; Kedua belah pihak sepakat untuk tidak saling menuntut di kemudian hari; Terdapat respons positif dari masyarakat sekitar.

Wakajati Sulsel, Robert M. Tacoy menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam  Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice.

“Sesuai pesan Bapak Jaksa Agung, keadilan restiratif berfokus pada upaya membangun kembali hubungan, pertanggungjawaban atas kerugian dan pemulihan yang diakibatkan oleh terjadinya viktimisasi,” kata Robert.

Setelah proses RJ disetujui, Wakajati Sulsel meminta jajaran Kejari Maros untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan.

“Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Robert.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan