Kejati Sulsel Bantah Keras Tudingan Terdakwa Kasus Uang Palsu Annar Sampetoding, Jamin Integritas Penegakan Hukum
KEJATI SULSEL, Makassar – Menanggapi beredarnya informasi mengenai tudingan pemerasan yang disampaikan oleh terdakwa kasus sindikat uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding (ASS), Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) secara tegas membantah tudingan tersebut. Kejati Sulsel menyatakan komitmennya untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap penanganan perkara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, S.H., M.H., menegaskan bahwa tudingan adanya oknum jaksa yang meminta uang sebesar Rp5 miliar agar terdakwa mendapat tuntutan bebas adalah tidak benar.
“Kami menanggapi dengan serius tudingan yang beredar. Jika memang ada bukti valid mengenai pemerasan yang dilakukan oknum jaksa, kami mempersilakan untuk segera dilaporkan,” ujar Soetarmi.
Soetarmi menambahkan, Kejati Sulsel tidak akan mentolerir adanya penyimpangan atau perbuatan yang dapat mencederai kredibilitas lembaga. Setiap laporan yang didukung dengan bukti-bukti yang kuat akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan internal untuk menjaga kepercayaan publik.
“Kejaksaan memiliki bidang pengawasan yang siap menindaklanjuti dan memproses secara hukum setiap tindakan tercela yang dilakukan oleh pegawai atau jaksa,” ungkap Soetarmi.
Senada dengan pernyataan Kejati, pihak yang disebut sebagai penghubung, Muh. Ilham Syam, S.H., membantah keras tudingan yang mengaitkan dirinya sebagai perantara permintaan uang tersebut. Melalui rilis yang diterima Kejaksaan, Muh. Ilham Syam menyampaikan permohonan maaf atas pemberitaan yang telah mencoreng nama baik Kejaksaan.
“Terkait adanya dugaan pemerasan dan kriminalisasi, saya tegaskan itu tidak benar. Permintaan uang Rp5 miliar dan dokumen lainnya yang dikaitkan dengan saya melalui pemberitaan adalah tidak benar. Silakan laporkan jika memang ada bukti,” kata Ilham.
Pengacara tersebut juga menekankan bahwa apa yang disampaikan terdakwa dalam persidangan bisa jadi merupakan upaya pembelaan diri, apalagi dengan tuntutan jaksa yang sudah jelas dan tegas, yaitu 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Tuduhan pemerasan ini muncul saat sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) terdakwa Annar Sampetoding pada Rabu, 27 Agustus 2025. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara. Sidang lanjutan dengan agenda putusan akan digelar pada 3 September 2025.