Kejati Sulsel Gelar Jaksa Masuk Sekolah Edukasi Siswa SMK Kehutanan Negeri Makassar Bahaya Narkotika

Kejati Sulsel Gelar Jaksa Masuk Sekolah Edukasi Siswa SMK Kehutanan Negeri Makassar Bahaya Narkotika

KEJATI SULSEL, Makassar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam pencegahan tindak pidana melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Pada hari Jumat, 12 September 2025, kegiatan ini dilaksanakan di SMK Kehutanan Negeri Makassar, dengan fokus pada bahaya penyalahgunaan narkotika.

Acara ini diikuti oleh sekitar 100 peserta, yang terdiri dari siswa dan staf pengajar SMK Kehutanan Negeri Makassar. Kepala Sekolah, Muhammad Ilyas, membuka kegiatan dengan menyampaikan apresiasi yang tinggi.

"Kami berterima kasih kepada Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel yang telah memilih sekolah kami untuk memberikan penyuluhan hukum," ujarnya.

Dalam sambutannya, Muhammad Ilyas berharap bahwa melalui penyuluhan ini, para siswa dapat lebih memahami hukum dan terhindar dari berbagai permasalahan hukum di masa depan. Ia juga berpesan kepada seluruh peserta untuk mengikuti setiap materi yang disampaikan dengan saksama.

Jaksa Fungsional pada Bidang Intelijen Kejati Sulsel, Elis Krisnatali, bertindak sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, Elis menjelaskan secara komprehensif bahaya narkotika yang dapat merusak fungsi tubuh dan mental. Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika dilarang keras dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Lebih lanjut, Elis memaparkan bahwa Undang-Undang tersebut mengklasifikasikan narkotika ke dalam tiga golongan, di mana Golongan I merupakan yang paling berbahaya. Hal ini dikarenakan potensi ketergantungan yang sangat tinggi dan tidak dapat digunakan dalam terapi.

Elis juga menekankan bahwa bahaya narkotika tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga memiliki konsekuensi sosial dan hukum yang serius.

"Penyalahgunaan narkotika dapat merusak hubungan interpersonal dan membuat seseorang kehilangan kesempatan dalam pendidikan dan karier," tambahnya.

Sebagai penutup, Elis menjelaskan bahwa UU Nomor 35 Tahun 2009 memberikan sanksi berat bagi para pelaku, termasuk hukuman penjara dan denda yang sangat tinggi.

"Sanksi ini berlaku untuk berbagai jenis pelanggaran, mulai dari menanam, memiliki, hingga mengedarkan. Hukuman ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan melindungi masyarakat," jelas Elis.

Melalui program Jaksa Masuk Sekolah, Kejati Sulsel berharap dapat menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan generasi muda. Dengan pemahaman yang kuat, mereka dapat menjadi agen perubahan positif dan bersama-sama memastikan terciptanya masa depan yang cerah, sehat, dan bebas dari ancaman narkotika.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan