Kejati Sulsel Setujui Penghentian Penuntutan Perkara Pencurian Uang di Enrekang Lewat Keadilan Restoratif
KEJATI SULSEL, Makassar- Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel, Robert M Tacoy, Aspidum, Rizal Syah Nyaman dan jajaran Pidum melakukan ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) dari Kejari Enrekang di Kejati Sulsel, Senin (22/9/2025).
Ekspose perkara RJ ini juga diikuti oleh Kajari Enrekang, Padeli, Kasi Pidum, Andi Dharman Koro, Jaksa Fasilitator Nadya Khaeriyah Yusran dan Annisa Nurfadhilah serta jajaran secara virtual dari Kejari Enrekang.
Kejari Enrekang mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk perkara tindak pidana pencurian atas nama tersangka laki-laki AK (35 tahun) yang melanggar pasal 362 KUHP terhadap korban perempuan SI (51).
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 4 Juli 2025, sekitar pukul 19.00 WITA, ketika korban, SI, tidak sengaja menjatuhkan tasnya di pinggir jalan Dusun Tampun, Desa Pandung Batu, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang. Tersangka AK, yang saat itu sedang buang air kecil, melihat tas tersebut dan mengambilnya. Di dalam tas, tersangka menemukan kartu ATM Bank BRI yang terbalut kertas berisi PIN.
Tersangka, yang baru saja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan tidak memiliki pekerjaan, kemudian menggunakan kartu ATM tersebut. Ia melakukan penarikan tunai sebesar Rp19.100.000 dan mentransfer Rp2.303.000 ke rekening pribadinya, sehingga total kerugian yang dialami korban mencapai Rp21.403.000. Uang yang digunakan tersangka untuk keperluan sehari-hari sebesar Rp6.853.000 telah dikembalikan oleh keluarga tersangka kepada korban. Sisa uang sebesar Rp14.550.000 dijadikan barang bukti dalam perkara ini.
Penerapan Keadilan Restoratif dalam kasus ini dilandasi oleh beberapa pertimbangan, antara lain:
* Tersangka merupakan pelaku tindak pidana untuk pertama kalinya dan bukan residivis, yang dikonfirmasi melalui pencarian di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara).
* Tersangka dan korban memiliki hubungan keluarga sebagai sepupu dua kali dari suami korban, dan keduanya telah saling memaafkan serta mencapai kesepakatan damai.
* Proses perdamaian dilaksanakan dalam kurun waktu 14 hari sejak pelimpahan berkas perkara dan mendapat dukungan positif dari masyarakat sekitar.
* Keluarga tersangka telah mengembalikan uang kerugian sebesar Rp6.853.000 kepada korban.
Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka, tokoh masyarakat dan penyidik. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Agus Salim.
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Enrekang untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan.
"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus.